jpnn.com, JAKARTA - Polri mempercepat proses pemberkasan kasus penghinaan Wapres Ma’ruf Amin yang fotonya dikolase dengan bintang video dewasa asal Jepang Shiego Tokuda atau biasa disebut Kakek Sugiono.
Berkas perkara tersangka berinisial SM pun sudah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap satu untuk diteliti.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, dengan tahap satu ini, berkas diteliti oleh jaksa. Apabila ada kekurangan maka akan dilengkapi. Kalau tidak, maka tersangka dan barang bukti dikirim ke jaksa untuk proses sidang.
"Berkas sudah tahap satu, sudah dilimpahkan ke JPU," ujar Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/11)
BACA JUGA: Temui Wapres Maruf Amin, PBNU Sodorkan 8 Poin Kritik Atas UU Cipta Kerja
Sementara itu, terkait dengan pelapor sudah mencabut laporan terhadap tersangka, Awi menekankan, aparat kepolisian tetap mengusut perkara tersebut sampai saat ini.
"Saya sudah cek kebetulan Subdit II Siber Bareskrim Polri yang tangani, kasus masih lanjut. Pokoknya sampai sekarang kasusnya masih lanjut," ujar Awi.
BACA JUGA: Penghina Wapres Maâruf Amin Akhirnya Minta Maaf, Begini Pengakuannya
Sebelumnya, SM ditangkap Bareskrim karena melakukan penghinaan terhadap Ma'ruf Amin. Dia ditangkap di rumahnya Jalan Lobe Daud, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, terduga mengunggah foto itu lantaran kecewa dengan suatu pernyataan dari Ma'ruf Amin di channel YouTube.
Atas perbuatannya terduga dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan