jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj, dan Rais Aam Miftahul Akhyar menemui Wakil Presiden Ma’ruf Amin di rumah dinasnya, sembari menyodorkan draf rekomendasi untuk Undang-Undang Cipta Kerja
Draf rekomendasi yang diserahkan ke Wapres Ma'ruf Amin berisi delapan poin terkait kiritik atas UU Cipta Kerja.
BACA JUGA: Wapres Maruf Ingatkan Pihak-pihak yang Keberatan RUU Ciptaker, Jangan Buat Kegaduhan
“Masih banyak catatan yang kami kritisi, kritik lho ya, bukan berarti kami menentang, tapi kritik. Hal yang masih belum berpihak pada rakyat, antara lain soal tambang, kontrak (pekerja lepas) yang tidak dibatasi. Jadi kami juga secara resmi sampaikan delapan poin,” kata Said Aqil usai pertemuan di Jakarta, Kamis malam.
Menurut warga Nahdliyin, UU Cipta Kerja bersifat eksklusif, elitis dan tidak berpihak kepada rakyat kebanyakan.
BACA JUGA: PBNU Minta Pilkada 2020 Ditunda, Cerminan Kegelisahan dan Kecemasan
“Menurut warga NU, terlihat sekali Undang-undang ini eksklusif, tertutup, kurang sosialisasi, kurang komunikasi dan kurang dialog,” tambahnya.
Oleh karena itu, PBNU mendesak pemerintah untuk melakukan komunikasi dan dialog terbuka dengan tokoh-tokoh masyarakat, khususnya dalam menerjemahkan UU Cipta Kerja tersebut dalam berbagai regulasi turunannya.
BACA JUGA: Oknum BPN Tertangkap Basah Minta Uang Pelicin Pengurusan Sertifikat Tanah
“Jadi bagaimana supaya ini terbangun persepsi yang positif, bahwa UU ini betul-betul demi rakyat, pro rakyat, pro buruh, pro-grassroot. Jadi jangan kelihatan elitis, kelihatan eksklusif dan politis,” Said Aqil menambahkan.
Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, yang ikut dalam pertemuan, mengatakan Wapres Ma’ruf meminta PBNU ikut mendinginkan suasana yang tegang terkait pengesahan UU Cipta Kerja.
“NU diminta untuk menampung berbagai hasil rekomendasinya dan diharapkan juga NU dapat ikut mendinginkan suasana,” kata Masduki melalui sambungan telepon dari Jakarta, Kamis malam.
Wapres juga mempersilakan PBNU untuk mengajukan gugatan uji materi terhadap UU tersebut, apabila usulan dari PBNU tersebut dirasa sulit diadopsi melalui peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres) maupun regulasi lainnya.
“Kata Wapres, ada dua solusi yang diberikan; pertama, kalau masih bisa diadopsi lewat PP, maka itu akan diadopsi lewat PP, maka mana konsepnya? Saya (wapres) terima. Tetapi, kalau misalnya tidak bisa, maka ajukan saja judicial review,” ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha