Kasat Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Didik Sudaryanto SH MH mengatakan, dua orang calon tersangka atasnama Syaukani dan Maksud Sampai sudah dipanggil dan diperiksa penyidik. Waktu diperiksa, Maksud Sampai sempat menyampaikan keberatan kalau dirinya diberitakan dan dinyatakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Menariknya, Maksud Sampai malah menuduh Syaukani yang melakukan perbuatan tersebut. “Walaupun Maksud Sampai tak mengaku, itu adalah hak dia dan tidak jadi masalah buat kami,” ujarnya.
Didik membeberkan, dalam minggu ini, pihaknya akan menaikan status penyelidikan terhadap kasus beasiswa program pasca sarjana ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangkanya. “Saat ini sudah dua orang yang bakal ditetapkan sebagai tersangka yakni Syaukani dan Maksud Sampai,” ucapnya.
Sementara itu, delapan orang guru yang diduga menerima dana beasiswa program pascasarja S-2 di Unlam Banjarmasin juga sudah diperiksa. Dari pengakuan para guru, ada yang tahu namanya dipakai atau dipinjam kedua pelaku untuk digunakan mendapatkan batuan dana beasiswa tersebut. “Padahal yang menerima beasiswa itu adalah dosen bukan guru. Tapi pada kasus ini yang menerima beasiswa tersebut semuanya guru yang memalsukan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) milik orang lain,” imbuhnya.
Rencananya, sambung Didik, pihaknya juga akan memanggil koordinator Kopertis Wilayah XI Banjarmasin dan rektor Unlam untuk memperjelas mekanisme pencairan dana beasiswa program pascasarjana dan yang mendapatkan beasiswa. “Pihak terkait tersebut dimintai keterangan hanya untuk memperjelas kasus ini,” terangnya.
Sekedar mengingat, jajaran Satuan Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalsel kembali mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Kali ini sebanyak delapan orang guru diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa program pascasarjana tahun anggaran 2011 yang menggunakan dana APBN.
Satu orang guru mendapat dana bantuan sekitar Rp72.600.000 untuk kuliah selama 2 tahun. Jadi dana APBN yang dikucurkan untuk delapan orang guru berjumlah Rp580.800.000.
Walaupun delapan guru tersebut belum menikmati uang beasiswa, namun pihaknya beranggapan perbuatan yang dilakukan Syaukani dan Maksud Sampai adalah perbuatan percobaan korupsi. “Kedua orang ini bisa dijerat pasal 15 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor,” Kasat Tipikor. (hni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua-Bendahara DAK jadi Terdakwa Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi