jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus korupsi dan TPPU BTS 4G Kominfo.
Dua saksi adalah anggota kelompok kerja (Pokja) proyek penyedia infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Kini Berjumlah 4 Orang
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut kedua saksi itu ialah DTJ dan DTP.
"Saksi diperiksa sebagai terkait dengan lima tersangka korupsi BTS 4G Kominfo," kata Ketut, Selasa (7/2).
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Kemenkominfo, KPK Kembali Periksa Anak Buah Sri Mulyani Ini
Saksi DTJ merujuk pada keterangan Deni Tri Junaidi, sedangkan DTP merujuk pada Devi Tiarani Puti.
Saksi ketiga yang diperiksa penyidik Kejagung ialah Gandhy Tungkot HS selaku PMO/Konsultan Pengawas.
BACA JUGA: Soal Utang Anies Baswedan, Sandiaga Sudah Salat Istikharah, Begini
"Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Ketut.
Sejauh ini penyidik telah menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi BTS Kominfo. Mereka ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Lalu, tersangka Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali dari pihak PT Huawei Technology Investment.
Satu tersangka lainnya Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam