Usut Kasus Korupsi di Kemenkominfo, KPK Kembali Periksa Anak Buah Sri Mulyani Ini

Selasa, 07 Februari 2023 – 01:30 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwarta (IR). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwarta (IR).

Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu sudah diperiksa kedua kalinya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara BTS 4G di Kementerian Kominfo (Kemenkominfo).

BACA JUGA: Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Kini Berjumlah 4 Orang

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa lima saksi lainnya.

"Keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan atas tersangka AAL, GMS, YS, dan MA," kata Ketut.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa Sekda Papua

Adapun kelima saksi yang diperiksa hari ini, yakni Florintina Yunita selaku karyawan PT Astel Sistem Teknologi; Chen Min selaku CEO PT Huawei Tech Investment, Liang Weiqi selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, Huang Liang selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia, dan Deng Mingson selaku Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia.

"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut.

BACA JUGA: Kejagung Terus Buru Aset Tersangka Kasus Tabungan Wajib Perumahan TNI AD

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Ira Rachmatarwarta sebelumnya juga sudah pernah diperiksa oleh Penyidik Jampidsus pada hari Selasa (31/1) bersama delapan orang saksi lainnya, salah satunya Liang Weiqi, Direktur Utama PT ZTE Indonesia.

Diketahui pula bahwa Liang Weiqi merupakan satu dari 23 orang saksi yang dicekal untuk ke luar negeri.

Sejauh ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia pada 2020, dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jampidsus Kejagung Tangani Perkara Korupsi Merugikan Negara Rp 144 Triliun


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler