Kasus Korupsi Damkar Seret 2 Pejabat Pemkot Depok jadi Tersangka, Lainnya Siap-siap

Kamis, 30 Desember 2021 – 21:55 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro beserta jajaran saat konferensi pers terkait penetapan dua pejabat Pemkot Depok sebagai tersangka kasus korupsi Damkar. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jpnn.com, DEPOK - Dua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terseret kasus korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Utomo menyampaikan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Damkar Evakuasi Ular Sepanjang 4 Meter, Butuh Waktu 7 Jam

"Untuk sementara kami sudah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus korupsi di Dinas Damkar Depok," beber Sri Kuncoro dalam konferensi pres, Kamis (30/12) dilansir jabar.jpnn.com.

Dia menyebutkan kedua tersangka tersebut ditetapkan dari dua klaster perkara dalam korupsi di Damkar Depok.

BACA JUGA: Damkar Depok Tangkap Ratusan Jenis Ular, dari Sanca hingga King Cobra

Klaster pertama, yaitu terkait dengan perkara korupsi belanja seragam PDL (pakaian dinas lapangan) dan sepatu PDL tahun anggaran 2017-2018.

"Dalam perkara ini yang menjadi tersangka, yaitu AS," sebut Kajari.

BACA JUGA: Tegas! Ganjar Bakal Pecat dan Proses Hukum Jajaran yang Terlibat Korupsi

Kajari membeberkan peran AS pada saat kejadian bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen dalam urusan pengadaan barang dan jasa atau sebagai Sekretaris Dinas Damkar.

Kuncoro menyebutkan estimasi kerugian dalam perkara ini sekitar Rp 250 juta.

Dalam perkara ini, tersangka AS dikenakan Pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto 55 KUHP.

"Dalam waktu dekat mungkin akan ada penambahan tersangka, karena kami sedang mendalami alat bukti lagi terkait dengan perkara pengadaan PDL ini," ujar Kabag Kepangkatan dan Mutasi Biro Kepegawaian Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung.

Untuk klaster kedua, yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer pada Dinas Damkar tahun anggaran 2016-2020.

"Kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial A, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu. Estimasi kerugian dari pemotongan gaji 2016-2020 sekitar Rp 1,1 miliar," bebernya lagi.

Tersangka A dikenakan Pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, perkara korupsi Damkar ini sempat viral lantaran salah satu anggota Damkar Sandi Butar-Butar menghebohkan jagat maya pada akhir Maret 2021, dengan membeberkan kasus korupsi Damkar.

Sebelum menetapkan tersangka, sembilan bulan Kejari Depok melakukan penyelidikan.

Dalam kasus ini, sebanyak 50 saksi telah diperiksa oleh Kejari, mulai dari pejabat pemerintahan hingga anggota Damkar. (mcr19/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler