Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 31 Desember 2024 – 08:45 WIB
Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis (tengah) ketika membacakan putusan kepada tiga terdakwa korupsi dana Bos, di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/12/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

jpnn.com - MEDAN - Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Maridin Marpaung divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, karena terbukti korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).

"Menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Maridin Marpaung yang terbukti korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun ajaran 2019-2021," ujar Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/12).

BACA JUGA: Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Hakim meyakini bahwa perbuatan terdakwa Maridin terbukti bersalah dengan melakukan korupsi dana BOS yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 277.607.000 atau Rp 277,60 juta lebih, sebagaimana dakwaan subsider.

"Terdakwa Maridin terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP," ungkapnya.

BACA JUGA: KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan

Selain pidana penjara, majelis hakim menghukum terdakwa Maridin membayar denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan dua bulan.

Hakim juga memberikan pidana tambahan, yakni menghukum terdakwa Maridin untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya Rp 200 juta lebih.

BACA JUGA: Lagi-lagi, Prabowo Serukan Pemberantasan Segala Bentuk Korupsi

"Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," katanya.

Namun, lanjut dia, apabila terdakwa Maridin tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara satu tahun enam bulan penjara.

Sementara, terdakwa lainnya dalam berkas terpisah, yakni Tagor Simangunsong selaku eks Bendahara BOS SMK Pembaharuan Porsea, dan Dotor Marpaung selaku eks Operator Dapodik SMK Pembaharuan Porsea masing-masing divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Hakim juga menghukum keduanya untuk membayar masing-masing uang pengganti sebesar Rp 41 juta subsider enam bulan penjara.

Adapun hal memberatkan perbuatan para terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, khususnya program pendidikan terutama dana BOS.

"Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, dan para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan," ungkap Hakim As'ad.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Cabjari Toba Samosir di Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menyatakan sikap apakah ingin mengajukan banding atau menerima vonis ini.

JPU Cabang Kejari Toba Samosir di Porsea Desy Afriani Napitupulu sebelumnya menuntut terdakwa Maridin dengan pidana penjara lima tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta subsider dua tahun sembilan bulan penjara.

Sementara, terdakwa Tagor dan Dotor dituntut lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya dituntut membayar uang pengganti yang nominal berbeda.

"Menuntut terdakwa Tagor untuk membayar uang pengganti Rp 36.500.000 subsider dua tahun enam bulan penjara, sedangkan terdakwa Dotor dituntut membayar uang pengganti Rp 41 juta subsider dua tahun enam bulan penjara," kata JPU Desy. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler