Kasus Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Presiden KSPI Said Iqbal Meradang

Rabu, 20 Januari 2021 – 23:20 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: M. Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan pernyataan keras atas dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.

Said Iqbal meminta Kejaksaan Agung menangani kasus yang disebutnya sebagai megaskandal korupsi itu secara transparan.

BACA JUGA: Kasus Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, 3 Pejabat Diperiksa Kejagung

"Kami minta Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan skandal megakorupsi triliunan rupiah uang buruh yang ada di BPJS Ketenagakerjaan secara transparan," kata Said Iqbal melalui siaran pers, di Jakarta, Rabu (20/1).

Kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan yang sedang ditangani Kejagung terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi.

BACA JUGA: Serda Maria Berambut Pirang, Mengaku Sering Ditegur Atasan, Oh Ternyata

Jaksa penyidik Kejaksaan Agung juga telah menggeledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Sejumlah pejabat dan karyawan juga diperiksa sebagai saksi atas pengajuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Said, dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan ini termasuk pelanggaran berat dan patut diduga sebagai megakorupsi sepanjang badan hukum yang dulu bernama Jamsostek itu berdiri.

BACA JUGA: Mengenal Sosok Istri Kedua Mendiang Syekh Ali Jaber, Cantik dan Cerdas

"Jika dugaan korupsi ini terbukti dari hasil penyelidikan Kejaksaan Agung, berarti uang buruh Indonesia telah dirampok oleh pejabat berdasi para pimpinan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," tegas Said Iqbal.

Karena itu KSPI mendukung penuh langkah Kejagung dalam membongkar kasus tersebut. Dia bahkan meminta Kejagung untuk mencekal direktur utama dan para direksi BPJS Ketenagakerjaan agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.

"KSPI akan mengerahkan puluhan ribu buruh berbondong-bondong di seluruh wilayah Indonesia untuk mendatangi semua kantor cabang di kabupaten/ kota dan kantor-kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia untuk menanyakan keberadaan triliunan rupiah uang buruh yang diduga dikorupsi di BPJS Ketenagakerjaan," tutur Said.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ada pemeriksaan terhadap delapan saksi dalam kasus tersebut pada Rabu.

Tiga dari saksi itu merupakan pejabat di BPJS-TK, yakni Deputi Direktur Pasar Modal inisial KBW, Asisten Deputi Analisis Pasar Uang dan Reksadana inisial SMT.

"Dan SM selaku Deputi Direktur Kepatuhan dan Hukum BPJS TK," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta.

Selain tiga pejabat BPJS TK, jaksa penyidik juga meminta keterangan lima petinggi perusahaan manajemen investasi.

Kelimanya adalah JHT selaku Presdir PT Ciptadana Sekuritas, PS selaku Presdir BNP Paribas Asset Management, MTT selaku Presdir PT Schroder Investment Management Indonesia.

Kemudian WW selaku Direktur Utama PT Samuel Sekuritas Indonesia, dan OB selaku Direktur PT Kresna Sekuritas.

"Ada delapan orang yang diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan," tambah Eben Ezer.

Menurutnya, para saksi dimintai keterangan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS-TK.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler