jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tiga pejabat di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS TK pada Rabu (20/1).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ketiga pejabat BPJS-TK tersebut adalah Deputi Direktur Pasar Modal inisial KBW, Asisten Deputi Analisis Pasar Uang dan Reksadana inisial SMT.
BACA JUGA: Pengumuman, Faisal Kembalikan Setumpuk Uang Pengganti Korupsi ke Negara, Sebegini Jumlahnya
"Dan SM selaku Deputi Direktur Kepatuhan dan Hukum BPJS TK," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu.
Selain tiga pejabat BPJS TK, jaksa penyidik juga meminta keterangan lima petinggi perusahaan manajemen investasi.
BACA JUGA: Pinangki Sirna Malasari Menangis, Hidupnya Hancur, Teringat Sama Bima, Andai Bisa Membalik Waktu
Kelimanya adalah JHT selaku Presdir PT Ciptadana Sekuritas, PS selaku Presdir BNP Paribas Asset Management, MTT selaku Presdir PT Schroder Investment Management Indonesia.
Kemudian WW selaku Direktur Utama PT Samuel Sekuritas Indonesia, dan OB selaku Direktur PT Kresna Sekuritas.
BACA JUGA: Endus Amis Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Agung Langsung Periksa 20 Saksi
"Ada delapan orang yang diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan," kata Eben Ezer.
Menurutnya, para saksi dimintai keterangan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS-TK.
"Penanganan kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021," jelas Eben Ezer.
Selain itu, jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Senin (18/1) dan menyita sejumlah data dan dokumen.
Sementara pemeriksaan saksi-saksi dimulai sejak Selasa (19/1) kemarin.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam