Kasus Korupsi di Dinas Damkar DKI Naik Lidik, Tersangkanya?

Jumat, 29 April 2016 – 06:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan fire motor atau motor pompa portable di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulan Bencana (Damkar PB) DKI Jakarta tahun 2011 ke tingkat penyidikan. Namun, Korps Adhyaksa belum menetapkan satu orangpun sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Benar, kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan beberapa waktu lalu," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di Jakarta, Kamis (28/4).

BACA JUGA: Kunker DPRD DKI Habiskan Ratusan Juta Rupiah, Ada Manfaatnya?

Arminsyah menjelaskan, surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk kasus ini masih bersifat umum. Karena itu, sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. "Kalau umum, tentu belum ada tersangka, lain halnya khusus. Kalau itu sudah pasti ada (tersangka)," ungkap dia.

Lebih lanjut dikatakannya, penyidik masih akan menggali keterangan para saksi untuk membuat terang perkara dan menentukan calon tersangka. Sejauh ini, sudah ada 13 orang saksi yang dipanggil secara patut. 

BACA JUGA: 14 Pamen Polda Metro Jaya Dirotasi, Ini Daftar Lengkapnya

Di antara para saksi, tiga diketahui adalah Ripto selaku bendahara pengeluaran Dinas Damkar PB DKI, Heru Agus Mawardi selaku ketua panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) dan Sucipto selaku kasubag keuangan Dinas Damkar PB DKI.  

Selain itu, lanjutnya, mantan Kepala Dinas Damkar Paimin Napitulu juga sudah dipanggil untuk keperluan pemeriksaan. Namun Paimin memilih mangkir dari panggilan tersebut. "Terhadap yang bersangkutan, kita jadwalkan pemanggilan ulang," timpal Armin. 

BACA JUGA: PENTING, Ahok Larang Pendukungnya Hadiri di CFD, Loh Kenapa?

Ketika dihubungi, Paimin Napitupulu membenarkan dirinya belum menghadiri pemeriksaan penyidik pidana khusus Kejagung dengan alasan sakit. "Saya masih sakit," ucap kepala Dinas Damkar PB di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo itu. 

Walaupun Paimin memastikan akan memenuhi panggilan penyidik bila kesehatannya sudah kembali pulih. "Ya, nanti," ucap pria bergelar doktor itu, tanpa memberikan kepastian tanggal dan waktu. 

Perlu diketahui, pada 2011, Dinas Damkar PB DKI mendapat dana anggaran pengadaan fire motor atau motor pompa portable, dengan pagu anggaran sebesar Rp31.046.000.000. Atas kegiatan tersebut, Paimin selaku pengguna anggaran (PA) mendelegasikan pelaksanaan kegiatan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Rimawati. Anehnya, KPA telah menyusun KAK/TOR, tanpa disertai tanggal dan bulan. 

Pada September 2011, KPA menyusun RAB yang nilainya sebesar Rp 30.417.000.000 dan menyusun HPS/OE sebesar Rp 30.102.712.200. Pada 10 Oktober 2011, Paimin mengajukan surat penyampaian pengajuan lelang dan pada 21 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2011 akhirnya dilaksanakan lelang pengadaan motor pompa portable dan kelengkapannya. 

PT Kaharti Pasti Utama dinyatakan sebagai pemenang pengadaan tersebut. Pada 15 November 2011, dilakukan penandatanganan kontrak pengadaan tersebut pada Dinas Damkar PB DKI No 5428/-077.922. 

Anehnya nilainya lebih rendah dari RAB dan HPS yakni, senilai Rp 28.640.700.000. Meski terdapat keanehan, pada 20 Desember 2011 serah terima barang tetap dilakukan dari Heru Agus Mawardi selaku ketua PPHP kepada Paimin selaku PA dengan berita acara serah terima barang pekerjaan Nomor 6324/077.922. (ydh/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Minta Pemprov Tak Asal Gusur Delman Monas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler