Kasus Korupsi Gedung IPDN, Petinggi PT Waskita Karya Segera Disidang

Rabu, 11 Mei 2022 – 09:58 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas perkara eks Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Eks Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo segera menjalani sidang.

Dia segera diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung IPDN Minahasa pada 2011.

BACA JUGA: Kasus Korupsi di Waskita Karya, KPK Jebloskan Jarot ke Lapas Sukamiskin

"Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua untuk tersangka AW (Adi Wibowo) dari tim penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/5).

Fikri menyampaikan status penahanan Adi saat ini di bawah kewenangan jaksa.

BACA JUGA: Negara Dirugikan Rp 202 Miliar, KPK Bidik Waskita Karya

Adi bakal ditahan lagi selama 20 hari ke depan sampai 29 Mei 2022.

"Ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Fikri.

BACA JUGA: Korupsi Proyek Fiktif, Eks Bos Waskita Karya Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

Tim jaksa KPK bakal menyusun dakwaan Adi selama 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan itu diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dono sudah dijadikan tersangka sejak 2018. Dono lebih dulu diadili ketimbang Adi.

Kasus Dono dan Adi berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom.

Ketiga orang itu diyakini membuat negara merugi Rp 19,7 miliar dari nilai kontrak Rp 124 miliar.

Adi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waskita Modern Realti Kebut Pembangunan Vasaka City


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler