jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi proyek fiktif PT Waskita Karya (BUMN). Apabila cukup bukti, KPK tak segan untuk menjerat perusahaan negara tersebut sebagai tersangka korporasi.
"Kami masih mengejar dulu tentang pengembalian hasil recovery, itu menjadi bahan diskusi di tingkat kami," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3).
BACA JUGA: Kasus Suap Bupati Buru Selatan, KPK Tahan Ivana KweljuÂ
Eks Kapolda DIY itu menyatakan pihaknya memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya. KPK mencatat kerugian negara yang timbul akibat korupsi itu senilai Rp 202 miliar.
Menurut Karyoto, pihaknya selanjutnya membahas tindak lanjut arah pengembangan kasus proyek fiktif tetsebut. Salah satu pembahasan terkait upaya pemidanaan korporasi.
BACA JUGA: Eks Pegawai KPK Kembali Gugat Firli Bahuri Cs hingga Jokowi
"Apalagi ini kalau memang menyangkut BUMN, nanti diskusi yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut. Karena pada prinsipnya ketika sebuah perusahaan dikorporasikan itu dendanya hanya maksimal Rp 1 miliar," ujar Karyoto.
KPK sebelumnya telah menyetorkan Rp 3,8 miliar terkait perkara korupsi proyek fiktif PT Waskita Karya ke kas negara. Uang tersebut merupakan uang denda dan duit pengganti dari terpidana mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman.
BACA JUGA: KPK Akui Kasus 2 Anak Jokowi Masih Jalan di Tempat
Kewajiban Fathor untuk membayar denda dan uang pengganti dalam perkara itu merupakan perintah Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan nomor:59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021. (tan/jpnn)
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga