Kasus Korupsi Genset Seret Wanita Cantik Ini ke Lapas Pondokbambu

Jumat, 27 Februari 2015 – 09:49 WIB
Tersangka Roslin Sianipar saat berada di mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa ke Lapas Pondokbambu, Jakarta Timur, Kamis (26/2). Foto: Ariesant/Radar Bekasi/JPNN

jpnn.com - KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Cikarang kembali menetapkan tersangka pada dugaan kasus korupsi pengadaan mesin genset. Perempuan bernama Roslin Sianipar itu langsung ditahan Kejari setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan, Kamis (26/2).

Penahanan direktur PT Sihahuring Jaya itu merupakan rentetan dari penangkapan mantan direktur RSUD Kabupaten Bekasi, Syahroni beberapa waktu lalu. Setelah ditetapkan tersangka, Roslin langsung dibawa ke Lapas Pondokbambu, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Jadi Wagub Banten? Ini Kata Menantu Ratu Atut

Proses penahanan Roslin sempat berlangsung alot. Pasalnya, Roslin sempat menolak untuk dibawa ke Lapas Pondokbambu. Dia beralasan karena masih memiliki anak yang berusia dua tahun dan masih menyusui.

Joker Sianipar, suami Roslin tak menyangka jika istrinya yang semula dipanggil menjadi saksi oleh Kejari tiba-tiba ditetapkan menjadi tersangka. Bahkan saat itu juga langsung dilakukan penahanan.

BACA JUGA: Terima Dua Kali SMS, Guru SMA Diancam Teror Bom

“Istri saya hanya pemilik perusahaan dan tidak salah sama sekali hanya memberikan kuasa pada pihak yang mengerjakan. Hanya menerima jasa dari yang mengerjakan,” katanya dilansir GoBekasi (Grup JPNN.com), Jumat (27/2).

Joker tak terima atas penahanan istirinya terkait kasus korupsi pengadaan mesin genset. Oleh sebab itu ia bakal mengajukan praperadilan untuk kasus yang menimpa istrinya.

BACA JUGA: Ngaku Tentara, Pria Beristri Dua Tipu Calon Mertua

“Saya akan konsultasi dengan pihak pengacara saya. Mudah-mudahan saya praperadilan juga. Lihat nantinya lah dari penasihat hukum saya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Cikarang, Fik Fik Zulrofik mengatakan, Roslin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai penyedia barang dari PT Sihahuring Jaya untuk RSUD Kabupaten Bekasi. Kemungkinan, sambung Fik Fik, akan ada tersangka lain yang terseret pada kasus korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp320 juta ini.

“Meminjamkan bendera kepada Humpul Ojak Sigalingging karena tidak memiliki modal bekerjasama juga dengan saudara N, ke depan mungkin akan kita tetapkan juga,” ucapnya.

Disinggung soal upaya menempuh praperadilan, Fik Fik justru mempersilakan tersangka untuk menempuh jalur tersebut.

“Itu silakan hak dari pengacara atau dari pihak tersangka,” ujarnya.

Sekadar informasi, hingga kini sudah ada empat tersangka yang ditahan oleh Kejari Cikarang pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD. Dari empat tersangka, dua di antaranya merupakan oknum pejabat Kabupaten Bekasi yakni mantan Direktur RSUD Kabupaten Bekasi Syahroni dan Kabag TU, Jajang.

Pengadaan mesin genset menggunakan anggaran Rp2,1 miliar yang berasal dari APBD 2012. Pihak Kejari menyatakan bakal ada tersangka lain dalam dugaan kasus tersebut.(neo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Main Bola, Siswa SMK Tewas Disambar Petir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler