Kasus Korupsi IPDN, Bos Perusahaan Diperiksa KPK

Jumat, 02 September 2016 – 13:00 WIB
KPK.Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Dua bos perusahaan rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diperiksa sebagai saksi korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Agam, Sumatera Barat 2011.

Mereka ialah pemilik PT Mondilla Bersaudara Mardin Jamil, pemilik PT Sinar Indo Mega Perkasa. 

BACA JUGA: Sudah Rekam Belum dapat E-KTP, Diberi KPI

Saksi ini akan digarap untuk tersangka Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom. 

"Mereka diperiksa untuk tersangka DJ," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (2/9) saat dikonfirmasi. 

BACA JUGA: Belum Diuji, Komjen BG Sudah Diminta Menyesuaikan Diri

KPK juga memeriksa saksi dari kalangan swasta lainnya, Dadang Pratisto. Dadang juga akan digarap untuk Dudy.

Dalam kasus ini, Duddy ketika masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri diduga  menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

BACA JUGA: Kata Bu Yuyuk, Mantan Dirjen Minerba akan Diperiksa untuk Nur Alam

Adapun total kerugian negara mencapai Rp 34 miliar, dari  nilai proyek seluruhnya  Rp 125 miliar. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inikah Sinyal Pak BG Akan Mulus di DPR?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler