JPNN.com

Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara

Jumat, 14 Februari 2025 – 00:05 WIB
Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara - JPNN.com
Terdakwa Aris Yudhariansyah (kanan) dan terdakwa Ferdinand Hamzah Siregar (kiri) ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/2/2025). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

jpnn.com - MEDAN - Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr Aris Yudhariansyah (54) yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan alat pelindungi diri Covid-19 di Dinkes Sumut tahun anggaran 2020 dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati Sumut).

"Terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Dinas Kesehatan Sumut tahun anggaran 2020 sebagaimana dakwaan primer," ujar JPU Kejati Sumut Erick Sarumaha di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/2).

BACA JUGA: PP GPA Minta KPK Tetapkan Tersangka Aktor Dugaan Korupsi CSR BI

JPU menilai perbuatan terdakwa Aris telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1e KUHP.

Terdakwa Aris selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan alat pelindung diri COVID-19 di Dinkes Sumut tahun anggaran 2020 juga dituntut membayar denda Rp 500 juta. “Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya

Selain itu, JPU juga menuntut eks wakil direktur umum dan keuangan Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem tersebut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp 700 juta.

"Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegas Erick.

BACA JUGA: KPK Jebloskan Eks Pejabat Kemenkes dan Pengusaha Terkait Korupsi APD Covid-19

Namun, lanjut dia, apabila terdakwa Aris tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka ditambah dengan pidana penjara empat tahun enam bulan.

Sementara, terdakwa Ferdinand Hamzah Siregar (berkas terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan APD COVID-19 dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Ferdinand membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp 75 juta.

Namun, papar dia, terdakwa Ferdinand telah membayar seluruh uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut.

"Sehingga terdakwa tidak perlu lagi dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara," ucap JPU Erick.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut, Hakim Ketua Sarma Siregar menunda persidangan dan melanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi para terdakwa.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (20/2), dengan agenda pleidoi dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya," kata Hakim Sarma. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler