Kasus Korupsi PLTS, KPK Bakal Panggil Petinggi Demokrat

Rabu, 19 September 2012 – 02:33 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi proyek PLTS dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni akan meluas. Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bakal memanggil sejumlah petinggi Partai Demokrat untuk divalidasi keterlibatannya.

Hal ini dilakukan KPK setelah suami Neneng, M Nazaruddin kembali 'bernyanyi' usai diperiksa sebagai saksi pekan lalu. Dimana mantan Bendahara Partai Demokrat itu menyebut adanya keterlibatan mantan Menakertrans, Erman Suparno dan dua petinggi Demokrat, Anas Urbaningrum serta Saan Mustofa.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, apabila yang disampaikan oleh Nazaruddin itu dituangkan dalam BAP, maka akan dilakukan validasi oleh penyidik KPK dengan melakukan pemanggilan terhadap Mantan Menakertrans, Anas maupun Saan Mustofa.

"Kalau itu dituangkan dalam BAP, untuk validasi jika diperlukan tentu akan dipanggil penyidik," kata Johan menjawab JPNN, Selasa (18/9) malam.

Johan menambahkan bahwa berkas tersangka Neneng Sri Wahyuni sendiri masih belum lengkap. Sehingga masih ada kemungkinan dilakukan pemanggilan saksi-saksi lainnya. Termasuk saksi meringankan sesuai permintaan tersangka.

Seperti diberitakan, terpidana kasus suap Wisma Atlet Sea Games, M Nazaruddin kembali bernyanyi usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek PLTS tahun 2007/2008 dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni pekan lalu.

Menurut Nazaruddin, kasus yang diduga merugikan negara Rp3,4 miliar yang menjerat istrinya itu juga melibatkan banyak pihak,  termasuk mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans), Erman Suparno.

"Ya banyak pejabat Depnaker yang terima uang, termasuk ada uang tadi yang mengalir juga ke Menteri," ungkap Nazar yang saat itu dicecar penyidik soal peran Anas Urbaningrum di proyek tersebut.

Dikatakan Nazar, Menaker sebelumnya (sebelum Muhaimin), pernah melakukan pertemuan di rumah dinas Menaker membahas soal proyek PLTS. Dalam pertemuan itu selain dihadiri Menaker, juga ada Nazaruddin sendiri, Anas Urbaningrum (Ketua Umum PD) dan Saan Mustofa yang kini menjabat Wasekjen Partai Demokrat.

"Anas yang mengatur semua di proyek PLTS mulai dari anggarannya turun. Semua sudah saya ceritakan sama penyidik KPK. Biar penyidik KPK yang lebih mendalamin lah tentang kasus itu," terang mantan Bandahara Umum Partai Demokrat ini.

Dalam kasus PLTS Kemenakertrans, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek (broker) pada proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar itu. Proyek ini dimenangkan oleh PT Alfindo. KPK mensinyalir ada kerugian negara Rp 3,8 miliar dalam pelaksanaannya.

Oleh KPK, Neneng yang merupakan Direktur Keuangan Permai Grup diduga memperkaya diri atau orang lain. Saat ini Neneng telah ditahan di Rutan KPK untuk proses penyidikan.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Mulai Duga Korupsi di UI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler