jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik pada Jumat (1/11).
Ahmad Taufik ditahan seusai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek alat pelindung diri (APD) Covid-19.
BACA JUGA: Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan Ahmad Taufik ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung ACLC KPK. Taufik bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 20 November 2024.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK Gedung ACLC atau C1," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/11).
BACA JUGA: Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
Taufik menyusul dua tersangka lainnya kasus ini yang telah lebih dahulu dijebloskan KPK ke sel tahanan. Kedua tersangka itu, yakni mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 319,6 miliar berdasarkan perhitungan BPKP. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
BACA JUGA: KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga