Kasus Korupsi RTH Kota Bandung, KPK Periksa Eks Kasi DPKAD

Rabu, 30 September 2020 – 09:40 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - KPK akan memeriksa pensiunan PNS eks Kepala Seksi (Kasi) DPKAD Pemkot Bandung, Hermawan terkait dugaan korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pemkot Bandung Tahun 2012 yang menjerat Dadang Suganda (DS).

Hermawan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Dadang Suganda.

BACA JUGA: Besok KPK Garap Wali Kota Bandung untuk Kasus Korupsi Lahan RTH

"Hermawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS. Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai adanya proyek-proyek lain selain RTH yang diduga dikerjakan oleh tersangka DS," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima jpnn.com, Selasa (29/9).

Dalam perkara ini, Dadang Suganda merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Hafidz Alwy Akhirnya Ditemukan, tetapi...

Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.

BACA JUGA: Kota Bogor Kembali ke Zona Merah COVID-19, Bima Arya: Karena Tiga Faktor

Ketiganya yakni mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS). (mcr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler