Besok KPK Garap Wali Kota Bandung untuk Kasus Korupsi Lahan RTH

Kamis, 03 September 2020 – 17:27 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial. Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial terkait dugaan patgulipat pada pengadaan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH).

 

BACA JUGA: KPK Jerat Makelar Tanah Pemkot Bandung

Lembaga antirasuah itu akan memeriksa Oded di Bandung besok (4/9).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK mengungkapkan, penjadwalan ulang pemeriksaan itu sebagai tindak lanjut setelah Oded mangkir dari panggilan penyidik pada Rabu (2/9).

"Yang bersangkutan dijadwalkan untuk kembali dipanggil pada Jumat," kata Ali Fikri kepada awak media, Kamis (3/9).

Status Oded dalam kasus itu sebagai saksi. KPK akan meminta keterangan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu di Markas Polresta Bandung.

Fikri menjelaskan, KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Oded. KPK juga memastikan surat panggilan itu telah diterima keluarga mantan wakil wali kota Bandung tersebut.

BACA JUGA: KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi RTH Pemkot Bandung

"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan secara patut kepada yang bersangkutan dan telah diterima oleh salah seorang pihak keluarganya," ujarnya.

KPK juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap lima mantan anggota DPRD Kota Bandung yang mangkir dari panggilan penyidik. Kelimanya ialah Teddy Setiadi, Isa Subagja, Rieke Suryaningsih, Ani Sumarni, dan Antaria Pulwan Aprianto.

BACA JUGA: 14 Saksi Kasus Suap RTH Kota Bandung Dipanggil KPK

Pemeriksaan terhadap Oded dan kelima mantan anggota DPRD Kota Bandung itu untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap Dadang Suganda (DS) yang menjadi tersangka kasus tersebut.

Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Tersangka pertama ialah mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat.

Adapun dua tersangka lainnya merupakan mantan anggota DPRD Kota Bandung, yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Adapun Dadang Suganda menjadi tersangka keempat dalam kasus patgulipat pengadaan tanah untuk RTH yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 30 miliar tersebut.(tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler