jpnn.com, JAKARTA - Eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan divonis penjara enam tahun enam bulan oleh Majelis Hakim.
Bekas anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan," kata Hakim Ketua Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/2).
Hakim meyakini Yoory Cornelis Pinontoan telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor.
Dalam putusan ini, hakim juga memiliki pandangan yang memberatkan dan meringankan Yoory.
Hal yang memberatkan ialah perbuatan Yoory tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hakim juga memandang Yoory sebagai Dirut BUMD telah merusak kepercayaan terhadap lembaga pemerintah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta.
"Hal meringankan belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, tidak menikmati uang korupsi, dan menyesali perbuatannya," kata Saifudin.
Yoory enggan langsung menyatakan sikap dalam vonis ini. Dia memilih untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya selama tujuh hari. Jaksa juga memilih opsi yang sama. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: Segini Tuntutan Penjara Eks Dirut Sarana Jaya dalam Kasus Korupsi Tanah di Munjul
Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga