Segini Tuntutan Penjara Eks Dirut Sarana Jaya dalam Kasus Korupsi Tanah di Munjul

Jumat, 11 Februari 2022 – 10:24 WIB
Korupsi pengadaan tanah di Munjul. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dituntut hukuman penjara enam tahun dan delapam bulan penjara.

Yoory juga diminta membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Tanah di Munjul, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Jalani Sidang Hari Ini

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meyakini Yoory melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, yang merugikan keuangan negara Rp 152,5 miliar.

“Menyatakan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diancam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor,” kata Jaksa KPK Takdir Suhan di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2).

BACA JUGA: Ternyata Ini yang Didalami KPK dari Prasetyo Edi Terkait Kasus Korupsi Tanah di Munjul

Dalam menyusun tuntutan terhadap Yoory, jaksa KPK mempertimbangkan sejumlah hal.

Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Yoory tidak mendukung program pemerintah dalam untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Lahan Munjul, Jaksa Singgung Janji Anies yang Tak Pernah Ditepati

Yoory juga telah merugikan keuangan negara dan daerah. Selain itu, Yoory sebagai Dirut BUMD yang mengimplementasikan program Pemprov DKI Jakarta merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akibat perbuatannya tersebut.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku belum pernah dihukum, mengakui, dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana,” kata Takdir.

Diketahui, dalam surat dakwaan, Yoory memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi. Di antaranya memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152,56 miliar.

Uang hasil korupsi itu dipergunakan Rudi dan Anja untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian mobil, apartemen, dan pembayaran kartu kredit. Uang itu juga dipergunakan untuk keperluan operasional perusahaan, seperti PT Rhys Auto Gallery yang masih satu grup dengan korporasi PT Adonara Propertindo. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler