Kasus Korupsi UPS Masih Tetap Terbuka Ditangani KPK

Senin, 30 Maret 2015 – 18:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - KPK ternyata masih terus mendalami dugaan korupsi pengadaan UPS di APBD-P DKI Jakarta 2014, meskipun Bareskrim Polri telah lebih dulu menetapkan dua orang pejabat Pemprov DKI Jakarta sebagai tersangka.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan, kerja pihaknya tidak terpengaruh proses penegakan hukum yang berlangsung di Bareskrim. Pasalnya, KPK juga berhak melakukan penindakan terhadap kasus tersebut.

BACA JUGA: Ahok Ingin Petakan Fraksi untuk APBD 2016

"Kalau setelah ditelaah ada indikasi korupsinya itu nggak akan dihentikan. Itu bisa dilakukan ke penindakan, jadi nanti tinggal koordinasi dengan Bareskrim," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/3).

Menurut Priharsa, UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK disebutkan, jika suatu kasus ditangani oleh KPK dan penegak hukum lain dalam waktu yang bersamaan, maka yang berhak menangani adalah KPK. Sementara jika penegak hukum lain yang lebih dulu menangani suatu kasus, KPK dapat mengambil alih melalui koordinasi dan supervisi.

BACA JUGA: Panitia Hak Angket Sebut Ahok Melanggar UU dan Etika

"Jadi KPK bisa mengambil alih kalau memang mau ditangani KPK," jelas Priharsa.

Namun, lanjutnya, undang-undang juga mengatur bahwa KPK baru bisa mengambil alih suatu kasus hanya dalam kondisi tertentu saja. Di antaranya jika penanganannya berlarut-larut, atau penegak hukum yang menangani justru terindikasi melindungi pelaku yang sebenarnya

BACA JUGA: Berang Dituding Bagi Rokok ke Anak-anak, Mensos Minta Bukti Dokumentasi

Meski demikian, Priharsa akui bahwa masih terlalu dini untuk menyebut KPK akan mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan UPS. Pasalnya, sampai hari ini KPK belum menemukan bukti kuat untuk memulai penyelidikan.

"Iya belum (ambil alih) lah, orang masih di pengaduan masyarakat," pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ucapan Ahok Soal Sapi Betawi, Dinilai Haji Lulung Berdampak Politik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler