jpnn.com, MEDAN - Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap Direktur CV Putra Mega Mas Djohan (49) selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan papan visual elektronik (videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara Sumanggar Siagian mengatakan penahanan itu sesuai Surat Perintah Kajari Medan Nomor: PRINT-04/L.2.10/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021.
BACA JUGA: Ada Kasus Korupsi Pengadaan Bebek Senilai Rp 8,5 Miliar, Penyidik Sedang Bergerak
Menurut Sumanggar, Kejari Medan pada Selasa (12/5) lalu menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua tersangka Djohan dari penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Tersangka terlibat kasus korupsi videotron pada Disperindag Kota Medan senilai Rp 3,1 miliar yang bersumber dari APBD 2013.
BACA JUGA: Bisnis Haram AS Terbongkar
"Penyidik melakukan penelusuran di lapangan pada Maret 2014, dan menemukan empat unit videotron sudah dalam keadaan tidak berfungsi," ujar Sumanggar di Meda, Sabtu (22/5).
Sumanggar mengatakan, pengadaan videotron itu diduga tidak sesuai dengan kontrak dan harganya di markup sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Wisuda 2 SMA yang Dihadiri Camat dan Kapolsek Dibubarkan Polisi, Kapolres Geram
Tersangka Djohan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam