Kasus KPU Seram Barat Mulai Disidangkan

Senin, 19 Agustus 2013 – 15:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, Senin (19/8). Kasus tersebut disidangkan oleh majelis yang terdiri dari Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait dan Nelson Simanjuntak.

Pihak teradu dalam kasus ini yakni Ketua KPU Seram Barat Rulsi Siauta dan empat anggota KPU Jafar Patty, Josef O Pattipa Wae, Burhanudin Tubaka dan James Sahusilawane. Sementara pihak pengadu adalah Abdul Muthalib Kaisupy, anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat sekaligus Ketua DPC PPP setempat.

BACA JUGA: Partai Besar Diduga Enggan Bahas Revisi Pilpres

"Sidang ini terbuka, tapi setiap pengunjung mesti menaati dan menjaga tata tertib persidangan," kata Nur Hidayat di awal persidangan di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat,

Dalam gugatannya, pihak pengadu mempersoalkan keputusan KPU setempat yang menolak berkas bakal calon Abdul Muthalib Kaisupy. Politisi PPP itu dicoret dari daftar bakal calon sementara legislatif dengan alasan tidak memenuhi syarat ijazah. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Tiga Napi Menyerah, 12 Masih Berkeliaran

BACA JUGA: SBY Klaim Hanya Pinjamkan Sri Mulyani untuk Bank Dunia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rudi Bantah Diperas untuk Konvensi Partai Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler