jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Juard Effendi, Rabu (5/2). Direktur HRD dan GA PT Indoguna Utama ini diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman.
Maria ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. "Yang bersangkutan (Juard Effendi) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (5/2).
BACA JUGA: Yang Gagal Tetap Kerja, Honor Bulanan Harus Ditambah
Selain Juard, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Staf accounting PT Indoguna Utama Melani Mulia dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi. "Dia (Melani) juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Maria menjadi tersangka ketiga dari Indoguna Utama yang dijerat KPK. Sebelumnya dua direksi di Indoguna, yakni Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi terlebih dulu menjadi tersangka setelah tertangkap tangan menyogok mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah.
BACA JUGA: Boleh, Lowongan CPNS Hanya untuk Putra Daerah
Maria disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sejak 17 Desember 2013 lalu, Maria mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Nama tak Tercantum, Honorer K2 Tidak Lulus
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irman Gusman Berpikir Out of Box
Redaktur : Tim Redaksi