jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menegaskan bahwa sampai saat ini tersangka korupsi payment gateway di Kemenkumham 2014, belum bertambah.
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana masih menyandang status kasus korupsi yang berkasnya tengah dirampungkan tersebut.
BACA JUGA: Inilah Dandanan Perempuan-perempuan Cantik di Sidang Istimewa MPR
"Tersangkanya tunggal dulu, Pak Denny," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso.
Namun demikian, pria yang karib disapa Buwas itu menegaskan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Menurut dia, hal itu nanti dilihat setelah kasus Denny divonis pengadilan. "Kalau sudah putus, langkah lainnya menyertai. Mudah-mudahan nanti," ungkap mantan Kapolda Gorontalo itu.
BACA JUGA: Demi Kesempurnaan Upacara HUT RI, Paku Payung Pun Disebar di Istana
Soal kasus lain yang menjerat Denny, Buwas pun memastikan itu akan diusut setelah payment gateway tuntas. "Test casenya di kasus ini (payment gateway) dulu. Kalau terbukti (di pengadilan) nanti mudah menindaklanjutinya. Kita lihat putusannya seperti apa," ujar alumnus Akademi Kepolisian 1984 itu.
Sebelumnya, Kabareskrim menyebutkan ada enam laporan terkait Denny yang diselidiki. Tidak semua kasus korupsi. Ada juga kasus pidana umum. "Baru kami pelajari," kata Buwas beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Waduh, Warga Batam Doyan Cerai, Periode Januari-Juli Capai 856 Kasus
Kasus-kasus itu diduga terjadi ketika Denny masih menjawab Wamenkumham era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Geledah Victoria Sekuritas, Direktur dan Komisaris Diperiksa
Redaktur : Tim Redaksi