Kasus Langkat Dilaporkan ke Presiden

Jumat, 04 September 2009 – 04:02 WIB

JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat, Sumut, Tahun 2000-2007 senilai Rp102 miliar telah dilaporkan ke Presiden Susilo Bambang YudhoyonoLaporan ini disampaikan pimpinan Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI) Langkat, Koordinator Kelompok Study dan Edukasi Masyarakat Marginal (K-SEMAR) Sumatera Utara, dan Lembaga Komunitas Independent SBY (Komid SBY) Langkat pada Kamis (3/9) siang di Jakarta

BACA JUGA: Pilkada Medan Dijadwalkan Mei 2010

Surat pengaduan disertai dokumen laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemkab Langkat tahun aggaran 2007


Laporan diterima Sekretariat Negara (Setneg) untuk selanjutnya diteruskan ke Presiden SBY

BACA JUGA: Hujan Kurangi Hot Spot di Kalteng

Kepada JPNN Kamis malam, Ketua DPK MPI Langkat, Misno Adi, menunjukkan selembar kertas yang ditandatangani pegawai Setneg sebagai bukti laporan telah diterima secara resmi
"Ini buktinya, kami serius

BACA JUGA: Puasa, PMI Kesulitan Cari Pendonor

Semua pihak, termasuk Bapak Presiden, harus mendorong agar kasus dugaan korupsi ini bisa diungkap dengan cepat dan tuntasBapak Presiden selaku kepala pemerintahan harus mengetahui perkara ini karena kami punya dugaan kuat ini melibatkan Gubernur Sumut Syamsul Arifin," ujar Misno AdiMereka pula yang sebelumnya melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan saat ini KPK tengah melakukan penyelidikanKasus ini terjadi semasa Bupati Langkat dijabat Syamsul Arifin, yang kini menjadi Gubernur Sumut.

Agar dorongan penuntasan perkara ini bisa lebih kuat, pihak legislatif juga diberi laporan lengkap secara tertulisUsai memberikan laporan ke Setneg, Misno yang disertai Koordinator K-SEMAR, Togar Lubis, dan Torang Hutajulu, langsung meluncur ke gedung DPR, SenayanDi sana, mereka menyampaikan laporan kepada Ketua DPR Agung LaksonoSecara khusus, laporan yang sama juga disampaikan ke pimpinan Komisi III DPR yang membidangi persoalan hukum.

Sehari sebelumnya, Rabu (2/9), mereka juga menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memberikan data susulan berupa data kasus dugaan korupsi pembelian 43 unit mobil Isuzu Panther untuk anggota DPRD Langkat tahun 1999/2004 yang diduga merugikan negara Rp11 miliar dan kasus dugaan korupsi dana bantuan banjir bandang Bahorok Bukit Lawang Rp25 miliar

Sebelumnya, khusus mengenai perkara APBD, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa memang KPK tengah melakukan penyelidikan perkara ituDisebutkan, penyelidikan dilakukan setelah KPK mendapatkan pengaduan dari masyarakatSementara, dari surat KPK yang dikirimkan ke Misno Adi selaku pimpinan DPK MPI, diketahui bahwa KPK belum lama memulai pengusutan kasus iniTepatnya, data pengaduan diteruskan ke Deputi Bidang Penindakan KPK tanggal 14 Juli 2009.

"Sehubungan dengan surat pengaduan saudara nomor : 28/B.6/DPK-MPI/LKT/VI/2009 tanggal 13 Juni 2009 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat dengan Nota Dinas nomor : ND-666/40-43/07/2009 tanggal 14 Juli 2009 telah menyampaikan pengaduan tersebut kepada Duputi Bidang Penindakan KPKAtas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih," demikian bunyi surat KPK yang ditujukan ke Misno AdiSurat KPK itu tertanggal 10 Agustus 2009 ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Handoyo Sudradjat(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurang Populer, Jalan Lingkar Amurang Berganti Nama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler