Kasus Lion Air, Kabareskrim: Kalau Tidak Ada Pidana ya Sudah

Senin, 23 Mei 2016 – 14:30 WIB
Ilustrasi. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar mengatakan, pihaknya masih melihat duduk perkara laporan maskapai penerbangan Lion Air terhadap 20 pilotnya yang mogok kerja dan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo yang dianggap menyalah gunakan wewenang.‎

"Saya terima dan lagi dipelajari," kata Anang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/5).

BACA JUGA: TOP! Pati Korps Marinir Jabat Komandan Paspampres

Menurut Anang, pihaknya belum mau melakukan upaya pemanggilan saksi atau saksi ahli melihat perkara tersebut. Dia memastikan, penyelidik masih mempelajari kasus tersebut, apakah unsur pidana yang dilaporkan Lion Air, patut diselidiki atau tidak.‎

"Kan ada tidaknya tindak pidana harus dilihat dulu. Nanti akan diputuskan. Kalau ada pidananya ya dilanjutkan ke penyidikan, kalau tidak ada ya sudah. Namanya masih dipelajari," jelasnya.

BACA JUGA: Fraksi Nasdem Tolak Wacana Penambahan Komisi

Seperti diketahui, Lion Air membuat dua laporan polisi (LP) ke Bareskrim Polri, Senin (16/5) kemarin. Laporan pertama yakni ditujukan kepada Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo dengan tuduhan melanggar Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan wewenang dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Sedangkan satu laporan lainnya ditujukan pada 20 pilot yang melaksanakan mogok kerja. Para pilot ini diketahui mogok kerja lantaran Lion Air belum membayarkan uang transportasinya. Pihak Lion Air lantas menggugatnya dengan dalih para pilot sudah melanggar Pasal 310 dan 335 KUHP tentang Perbuatan Melawan Hukum. (mg4/jpnn)‎

BACA JUGA: Pengamat: Sia-sia Akom Berharap Jabatan di DPP Golkar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Khoir Menyesal Kasih Uang ke Anggota DPR Cantik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler