jpnn.com - JAKARTA -- Terdakwa suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir sah menjadi justice collaborator. Ini sesuai keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Mei 2016.
"Terdakwa juga sebagai justice collabolator yang telah disetujui pimpinan KPK pada 16 Mei 2016," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Kristanti Yuni Purnawanti saat membacakan tuntutan untuk Khoir di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/5).
BACA JUGA: Alamak! Penyuap Anggota DPR Cantik Dituntut Ringan
Pemberian status JC itu menjadi salah satu hal yang meringankan Khoir. Selain itu, Khoir juga sudah menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Khoir akhirnya dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
BACA JUGA: Sedihnya..Masih Ada Kesenjangan Kaya-Miskin dan Jawa-Luar Jawa
Khoir dalam dakwaan disebut menyuap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti 328 ribu dollar Singapura dan USD 72.727 serta kepada Budi Supriyanto 404 ribu dollar Singapura.
Tak cuma itu, Khoir juga didakwa menyuap Andi Taufan Rp 2,2 miliar dan 462.789 dollar Singapura, anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin Rp 4,8 miliar dan 328.377 dollar Singapura.
BACA JUGA: Ditentang Banyak Elemen, Langkah Awal Setnov Ini Tak Bakal Mulus
Kepala BPJN IX Amran disuap Khoir Rp 16.5 miliar dan 223.270 dollar Singapura serta satu unit telepon seluler seharga Rp 11,5 juta.
Suap diberikan agar mengupayakan dana dari program aspirasi DPR untuk disalurkan menjadi proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. Serta menyepakati agar Khoir yang melaksanakan pengerjaan proyek tersebut. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lah, Banyak Banget Pejabat Subang Diperiksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi