Kasus Luthfi di Bareskrim Terhalang Izin

Senin, 13 Mei 2013 – 13:25 WIB
JAKARTA - Mantan pendiri Partai Keadilan (PKS) Yusuf Supendi masih harus bersabar karena kasus pencemaran nama baiknya oleh mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq yang kini ditangani Bareskrim Polri masih terkendala.

Menurut Yusuf, penyidik Bareskrim mengatakan bahwa berkas penyidikan dari dirinya sudah lengkap dengan keterangan dari 6 orang saksi. Namun karena Luthfi belum resmi berhenti sebagai anggota DPR RI dari fraksi PKS, yang bersangkutan belum bisa diperiksa penyidik Bareskrim.

"Tapi penyidik (Bareskrim) tetap menunggu dari Presiden (PKS). Itulah yang cukup lama. Jadi proses berkas sudah lama dan lengkap, ya mau tidak mau saya harus sabar. Saya yakin ini cuma masalah waktu," kata Yusuf Supendi saat keluar dari Bareskrim Polri, Senin (13/5).

Menurutnya, dalam perungdang-undangan sudah jelas jika seseorang sudah jadi terdakwa kemudian divonis bersalah, baru secara otomatis dia akan diberhentikan jadi anggota DPR.

"Setelah itu baru akan mendapatkan izin (pemeriksaan) dari Presiden PKS. Namun dalam hal ini saya memiliki hak azasi tidak ada hubunganya dengan ditangkapnya Luthfi oleh KPK," jelasnya.

Yusuf menambahkan, dirinya hanya menginginkan kebenaran atas kasus pencemaran nama baik yang dialaminya, apakah yang dilakukan Luthfi Hasan Ishaaq terhadap dirinya salah atau atau benar itu harus ditentukan di pengadilan.

"Dan saya yakin seyakinnya itu salah. Karena dia kirim sms ke saya, mengganggu istri orang sampai bercerai dan dipecat. Bahkan dia mengatakan sms itu salah kirim. Bagaimana salah kirim setelah begitu banyak sms itu ke saya," pungasknya.

Terkait siapa yang diganggu hingga bercerai dan dipecat dari pekerjaannya, Yusuf juga mengaku hanya Luthfi yang tahu tentang tuduhan tersebut.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendiri PKS: Perlawanan ke KPK Kurang Tepat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler