Pendiri PKS: Perlawanan ke KPK Kurang Tepat

Senin, 13 Mei 2013 – 12:55 WIB
JAKARTA - Saat datang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menanyakan kelanjutan laporannya atas mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq, Yusuf Supendi juga menyampaikan nasehat untuk para elit partai yang dipimpin Anis Matta itu.

"Elit PKS saya sarankan lebih cermat memahami peraturan penudang-undangan. Perlawan PKS (ke KPK) saya kira kurang tepat," kata Yusuf mengingatkan, Senin (13/5).

Menurut salah seorang pendiri Partai Keadilan itu, rencana elit PKS melaporkan oknum di KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik atas penyitaan sejumlah mobil yang diduga terkait dengan dugaan korupsi impor daging, bukanlah suatu yang besar.

"Justru sebenarnya kalau KPK melakukan tindakan lebih tegas, menggunakan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, pasal 21 terkait tindakan menghalangi penyidikan KPK, itu bisa dipidanakan paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun," ujar Yusuf Supendi.

Bahkan, kata dia, bila itu dilakukan oleh KPK maka akan lebih definitif sehingga perlawanan yang dilakukan elit PKS ke KPK justru semakin memojokkan PKS sendiri. Sebab, ancaman PKS melaporkan KPK atas dugaan pencemaran nama baik sebagai mana diatur dalam KUHP hanya pasal karet.

Dia juga menambahkan, bukti lain bahwa elit PKS tidak taat aturan adalah adanya 492 Bakal Caleg PKS yang ditolak 100 persen. Menurut sumber yang dia dapat, penyebabnya karena tidak dilengkapi dengan keterangan sehat rohani.

"Undang-undang Pemilu pasal 51 ayat 1, di situ sehat jasmani, rohani, dan ayat kedua dijelaskan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Inikan dan, mesti dua-duanya. Ini bukti bahwa teman-teman PKS tidak pahami UU dengan baik," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anis Diperiksa, KPK Sita Mobil, PKS Lapor Polisi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler