KENDARI - Terkuaknya kasus mafia BBM (bahan bakar minyak) yang dilakoni oleh rekanan PT Pertamina sendiri bernama PT Kota Kendari Citra (KKC) sudah sepekan. Namun, sampai saat ini, pimpinan PT KKC belum tersentuh penyidik Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra. Meskipun kepolisian telah berjanji akan menuntaskan persoalan tersebut hingga ke level pimpinan PT KKC.
Sampai saat ini, pihak kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan PT KKC. Padahal, pada saat ekspos kasus, Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol. Nurfallah SH berjanji akan memberantas mafia BBM tanpa pandang bulu. Bahkan Direktur PT KKC, H. Idris akan diperiksa dan dibidik menjadi tersangka dalam pengungkapan penyalahgunaan BBM subsidi dengan menggunakan mobil tangki pengangkut BBM Industri milik PT KKC, Rabu 11 Januari lalu.
Kasubid PPID Polda Sultra, AKP Dolfi Kumaseh mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman penyidikan terhadap kasus tersebut. Ia berjanji tetap akan melakukan proses hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM tanpa pilih tebang.
"Ini kan masih dalam proses pendalaman penyidikan. Kami tidak main-main dalam menangani kasus ini. Tiga tersangka yang berhasil ditahan yakni Hamzah, Sudirman, dan William sudah siap dikirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP. Artinya, kasus ini tetap berlanjut," ungkap Dolfi Kumaseh.
Namun, saat ditanya soal rencana pemeriksaan terhadap pimpinan PT KKC, pihaknya mengaku belum melakukan tindakan tersebut. Berbagai alasan klasik menjadi tameng dalam memberikan alasan. Faktanya, hingga Selasa (17/1), belum ada pemeriksaan terhadap pihak pimpinan PT KKC sendiri. Malah SPDP sudah mulai dilayangkan dengan tiga orang tersangka yang menjadi pelaksana operasional lapangan PT KKC selama ini.
Seperti yang diketahui, keterlibatan PT KKC sebagai mafia BBM terkuak setelah berhasil diungkap oleh Direktorat Reskrimsus Polda Sultra, Rabu (11/1) sekitar pukul 11.00 wita. Saat tertangkap, salah satu mobil tangki milik PT KKC melakukan pengisian BBM bersubsidi di SPBU Tipulu. Namun, jatah BBM subsidi yang diberikan untuk kebutuhan operasional disalahgunakan dan ditampung oleh PT KKC.
Modusnya cukup rapi. Dengan kemudahan mendapatkan BBM bersubsidi, mobil tangki PT KKC melakukan antrian sebelum melakukan pengangkutan BBM Industri di Pertamina. Setelah tangki terisi penuh, kendaraan tersebut kembali ke gudang PT KKC untuk mengisap kembali BBM yang ada ditangki mobil (tangki kecil, bukan bak tangki mobil, red). Setelah itu, barulah melakukan pengangkutan BBM di Pertamina. Usai melakukan mengisi bak (tangki) dengan BBM Industri, kendaraan tersebut kembali ke SPBU mengambil jatah BBM subsidi untuk kebutuhan operasional. Kapasitas tangki mobil mencapai 100 liter. Kemudian mendrop BBM Industri ke tempat tujuan.
PT KKC memiliki 4 unit mobil pengangkut BBM Industri. Keempat mobil tersebut melakukan hal serupa dan menampungnya. Namun, kepolisian hanya berhasil menangkap satu unit yakni kendaraan bernomor polisi DT 9555 AL dengan tiga orang tersangka yakni Hamzah yang berprofesi sebagai karyawan PT KKC, Sudirman sebagai sopir, dan William sebagai Kondektur.
Bahkan hasil penyidikan sementara, kepolisian menemukan jika PT KKC telah melakukan penampungan BBM bersubsidi sebanyak 5 ton pada bulan Desember 2011. Perusahaan tersebut kemudian mendrop BBM subsidi tersebut ke perusahaan industri. Taknya hanya hasil antrian dari 4 kendaraan yang dimiliki oleh PT KKC, namun rekanan PT Pertamina itu membeli juga BBM subsidi dari penampung-penampung kecil seperti dari mobil panther dan semacamnya. (aka/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Ancam Pengusaha Walet
Redaktur : Tim Redaksi