jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara eks Sekretaris MAhkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dengan begitu, Nurhadi dan Rezky bakal segera disidang terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.
"Hari ini, Rabu, Tim JPU melimpahkan berkas perkara Terdakwa Nurhadi dan Rizkie Herbiyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (14/10).
BACA JUGA: Lagi, KPK Sita Kebun Sawit Milik Nurhadi di Sumut
Fikri menjelaskan pihaknya menyerahkan kepada pengadilan terkait status penahanan Nurhadi dan menantunya itu. Namun, sejauh ini, Nurhadi dan Rezky masih ditahan di fasilitas sel KPK.
“Berikutnya JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Fikri.
BACA JUGA: KPK Periksa 2 Hakim Agung untuk Kasus Suap Nurhadi
Dalam kasus ini, Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Selain Nurhadi KPK telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.
BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Rp 46 Miliar Nurhadi, KPK Garap Panitera Pengganti PT DKI
Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Hiendra dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
Penerimaan suap atas pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara kurang lebih sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar. Akumulasi suap yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga