KPK Periksa 2 Hakim Agung untuk Kasus Suap Nurhadi

Selasa, 04 Agustus 2020 – 12:29 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (23/7), terkait kasus suap. Foto: Ricardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua hakim Mahkamah Agung (MA), yaitu Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati, Selasa (4/8).

Keduanya masuk dalam daftar saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.

BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Rp 46 Miliar Nurhadi, KPK Garap Panitera Pengganti PT DKI

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik bakal memeriksa Panji dan Sudradjad guna melengkapi berkas penyidikan terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi yang menjadi tersangka sual.

 "Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi, red)," kata Fikri melalui melalui layanan pesan.

BACA JUGA: Tania Clarisa, Perempuan yang Diduga Tahu Banyak soal Pelarian Nurhadi

Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati merupakan hakim yang menangani sidang peninjauan kembali (PK) antara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang berujung rasuah.

Selain itu, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yakni, advokat sekaligus adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso; Rezky Herbiyono, Yoga Dwi Hartiar; pengacara bernama Onggang J, Calvin Pratama, serta seorang dosen bernama Syamsul Maarif.

BACA JUGA: Kasus Nurhadi, Irene Wijayanti Diperiksa KPK, Siapa Dia?

Kelima saksi tersebut juga akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi. Penyidik KPK sedang menelisik aliran uang haram Nurhadi Cs ke sejumlah pihak.

Belakangan, KPK juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Nurhadi. KPK menduga Nurhadi mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset yang kini sedang diselidiki lembaga antirasuah.

Namun, sejauh ini KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, menantunya yang bernama Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. KPK juga menduga Nurhadi dan menantunya menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, ada rasuah terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, Nurhadi melalui Rezky diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.(tan/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Nurhadi   Nurhadi Ma   KPK   Ali Fikri  

Terpopuler