"Dari aspek penyidikan, kasus (mafia pajak) Gayus kita anggap selesai," kata Kabareskrim Komjen Sutarman saat memberikan keterangan terkait pelaksanaan Inpres No 1/2011 di Kantor Wakil Presiden, Selasa (8/1). Inpres tersebut mengatur tentang percepatan penanganan kasus-kasus hukum dan penyimpangan perpajakan.
Dari aspek hukum, kata Sutarman, total ada 33 berkas perkara kasus terkait Gayus dkk. Termasuk yang terakhir delapan berkas penjaga rutan yang membantu Gayus bisa keluar masuk tahanan. Namun empat berkas di antaranya dihentikan karena tidak ditemukannya alat bukti.
Meski begitu, hal itu tidak hanya selesai pada tindak pidana korupsi atau perpajakan. Pihaknya juga menelusuri tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Gayus cs. "Delik pokoknya undang-undang perbankan, perpajakan. Tetapi kita menelusuri aliran dana ke mana, menelusuri (dengan) undang-undang pencucian uang," kata jenderal polisi bintang tiga itu.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu menegaskan, penyidik juga tidak berhenti hanya pada Gayus. "Kemungkinan ada Gayus-Gayus lain yang akan kita tindak lanjuti untuk kegiatan berikutnya demi penegakan hukum," kata Sutarman.
Di tempat yang sama, Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan, perkara-perkara yang terkait dengan Gayus Tambunan belum semuanya inkraht atau memiliki kekuatan hukum tetap. "Masih ada upaya hukum, baik banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK)," katanya.
Misalnya perkara Iwan Siswanto (mantan kepala Rutan Mako Brimob), Ari Nur Irwan (pembuat paspor palsu Gayus), dan Bambang Heru Ismiarso (mantan atasan Gayus) yang masih dalam tahap banding. Kemudian atasan dan rekan Gayus semasa bertugas di Ditjen Pajak, yakni Maruli Pandapotan Manurung dan Humala Napitupulu, yang dalam proses kasasi. Perkara Gayus sendiri ada yang dalam tahap banding, kasasi, dan PK. "Jadi Gayus ini banyak perkaranya," kata Basrief.
Seperti diwartakan, Gayus sudah menerima empat kali vonis hakim. Yakni perkara penggelapan pajak PT Megah Citra Raya di PN Tangerang (8 tahun); kasus penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal dan suap kepada penyidik serta hakim Muhtadi Asnun (12 tahun); dan pemalsuan paspor (2 tahun). Kemudian kasus gratifikasi saat mengurus pajak Grup Bakrie, suap dari konsultan pajak, pencucian uang, dan suap kepada penjaga rutan Mako Brimob (6 tahun).
Dalam kesempatan itu, Basrief juga menjelaskan penanganan perkara pajak dengan terdakwa Dhana Widyatmika. Saat ini perkaranya tengah dalam proses banding. Sedangkan lima berkas perkara terdakwa lain terkait Dhana masih dalam tahap persidangan. (fal/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazar Seret Saan untuk Bela Nasir
Redaktur : Tim Redaksi