jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa Abdul Halim telah terbukti bersalah dalam kasus mafia tanah di Cakung.
Dalam putusannya, majelis hakim pun mengganjar Abdul Halim dengan hukuman penjara selama 4 tahun atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta vonis 10 tahun penjara.
BACA JUGA: Usut Kasus Pengadaan Tanah di Cakung, KPK Periksa 2 Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta
"Menyatakan terdakwa Abdul Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan akta otentik yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan," kata hakim dalam pembacaan putusannya, Kamis (20/7).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun," sambung hakim.
BACA JUGA: Berharap Pengungkapan Kasus Mafia Tanah Cakung Tak Berhenti di Abdul Halim
Namun, di sisi lain pihak majelis pun menyatakan bahwa Abdul Halim tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang telah disampaikan oleh jaksa penuntut selama ini.
"Terdakwa Abdul Hakim secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana dakwaan kedua dan membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua," tegas majelis hakim.
BACA JUGA: Dugaan Mafia Tanah di Cakung Dilaporkan ke Kejati DKI
Atas putusan yang telah disampaikan majelis hakim tersebut, Abdul Halim pun menyatakan menolak atas putusan tersebut.
"Saya menolak majelis hakim," kata Abdul Halim menanggapi putusan hakim.
Abdul Halim sebelumnya didakwa dengan pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat 1 KUHP.
Kemudian, menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP, memalsukan akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat 2 KUHP hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Surat dakwaan menjelaskan bahwa Abdul mengambil tanah milik PT Salve Veritate dengan menggunakan surat-surat yang diduga palsu.
Kemudian surat dakwaan Abdul Halim juga membeberkan menguraikan pihak-pihak yang turut ikut membantu Abdul untuk menguasai tanah secara melawan hukum.
Dalam dakwaan JPU juga dikatakan tanah milik PT Salve Veritate tersebut dibeli oleh Harto Khusumo dari Abdul Halim dan kini digunakan oleh PT Temas.
Diketahui, Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri sejak akhir 2021 telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah seluas 7,7 hektare di Cakung Barat, Jakarta Timur, yang disengketakan Abdul Halim dan PT Salve Veritate.
Mereka yakni mantan Kepala Kantor WIlayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya, delapan pegawai BPN DKI Jakarta, pensiunan pegawai BPN, Abdul Halim selaku pihak bersengketa hingga Lurah Cakung Barat berinisial RD.
Mereka disangkakan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau pemalsuan akta otentik PT Salve Veritate yang melibatkan pegawai BPN.
Jaya selaku mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta telah menjalani persidangan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan divonis tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta, Jaya, atas kasus mafia tanah.
Jaya dinilai telah terbukti melakukan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif