jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa terhadap dua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berstatus tersangka kasus mafia tanah dengan korban keluarga artis Nirina Zubir.
Kedua orang PPAT itu diketahui bernama Erwin Riduan dan Ina Rosaina.
BACA JUGA: BPN Angkat Bicara soal Kasus Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir
Pada kasus yang dilaporkan Nirina Zubir, keduanya berperan sebagai notaris.
Penjemputan paksa itu dilakukan lantaran Erwin dan Ina mangkir dari panggilan pemeriksaan yang sedianya dijadwalkan pada Senin kemarin.
BACA JUGA: Nirina Zubir Bongkar Fakta Baru soal Riri, Tersangka Kasus Mafia Tanah
Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Harda Dirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus P Silalahi.
Petrus mengatakan kedua tersangka itu hingga Senin (22/11) malam tidak menunjukkan batang hidungnya di hadapan penyidik.
BACA JUGA: Mayjen Purnawirawan Ungkap Sosok Wanita Memaki Mamanya Arteria Dahlan, Ada Brigjen
"Iya, benar (dijemput paksa, red)," kata Petrus saat dikonfirmasi, Senin malam.
Petrus menyebut dari dua pelaku, baru tersangka Ina yang sudah ditangkap.
Tersangka Ina ditangkap di Apartemen Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 00.30 WIB.
"Untuk notaris Erwin Riduan belum ditemukan pada alamat yang dicari," kata Petrus.
Petrus mengatakan sejatinya pemeriksaan terhadap dua tersangka itu pada Senin kemarin guna mengetahui peran mereka dalam penerbitan Akta Jual Beli (AJB) aset milik keluarga Nirina Zubir.
Sebab, lanjut Petrus, penyidik menduga keduanya terlibat dalam proses penerbitan AJB yang digunakan untuk peralihan enam Sertifikat Hak Milik (SHM) milik keluarga Nirina Zubir.
"Pemeriksaan terkait peran (kedua tersangka, red) dalam hal pembuatan AJB. AJB tersebut disahkan atau didaftarkan di kedua notaris tersebut selaku PPAT," kata Petrus.
Total ada lima tersangka dalam kasus tersebut.
Tiga di antaranya sudah ditahan, yakni Riri Khasmita, Edrianto (suami Riri), dan seorang Notaris, Farida.
Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama