Kasus Mafia Tanah Rp 1,8 T, Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Perdana untuk Tersangka

Jumat, 09 Juni 2023 – 06:13 WIB
Pengacara pelapor kasus mafia tanah, Krisna Murti. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Krisna Murti mendorong kasus mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun diselesaikan secara tuntas.

Dia berharap semua pihak, terutama para tersangka kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Rp 1,8 Triliun, Krisna Murti: Kami Apresiasi

"Kami ingin kasus ini segera dituntaskan supaya tidak berlarut-larut. Para tersangka seyogyanya juga hadir dong, penuhi panggilan penyidik. Kita harus kooperatif," kata Krisna melalui keterangan yang diterima, Jumat (9/6).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan perdana kepada TP untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Kamis (8/6).

BACA JUGA: Begini Cara Menteri Hadi Lindungi Sawah Rakyat dari Mafia Tanah

Pemanggilan TP tertuang dalam surat panggilan tersangka ke-1 Nomor S.Pgl/1843/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus yang ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis pada 31 Mei 2023.

"Hadir menemui Kanit V Subdit III Sumdaling Kompol I Gusti Ayu Shanti Indra Dewi di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman 55 Jakarta Selatan pada Kamis tanggal 8 Juni 2023 pukul 10 WIB," tulis Auliansyah seperti dikutip dari surat tersebut. Namun, belum diketahui pasti apakah TP hadir dalam panggilan ini atau tidak.

BACA JUGA: Mafia Tanah di Sleman Bikin Negara Tekor Miliaran Rupiah, Kejati DIY Bergerak

Pengacara Krisna Murti yang juga kuasa hukum Muckhsin selaku pelapor meyakini pihak kepolisian bekerja secara profesional.

"Dengan ditetapkannya tiga tersangka itu kan menunjukan penyidik bekerja dengan baik. Kami dukung mereka untuk menuntaskan kasus ini sehingga hak korban kembali," tegas pengacara kondang itu.

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus senilai Rp 1,8 triliun itu.

Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023.

"Bahwa penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, memakai akta seolah-olah isinya sesuai kebenaran dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum," demikian bunyi surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.

Dalam surat ini, tiga tersangka tersebut berinisial MD, YS dan TP.

Ketiga disangkakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kejati DKI Jakarta juga membenarkan adanya proses penyidikan terhadap perkara mafia tanah ini. Kejaksaan masih menunggu pemberkasan yang tengah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kalau SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) masuk pertanggal 13 Maret 2023," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah.

Sebelumnya, warga asal Karawang, Jawa Barat, Muckhsin membuat laporan ke Polda Metro Jaya setelah merasa menjadi korban mafia tanah atas sebidang tanah selus 4,5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Laporan Muckhsin diterim oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Januari 2022.

"Kami menduga memang bahwa apa yang menjadi dasar mengaku dari bagian miliknya itu palsu. Kami menduga itu mafia tanahnya, karena yang bukan menjadi haknya diaku-aku," kata Supri Hartono, kuasa hukum Muckhsin lainya. (mar1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler