jpnn.com, JAKARTA - Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan kasus mafia tanah yang dialami Dian Rahmiani di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, naik ke tahap penyidikan.
Menurut Kombes Tubagus, kasus tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik. Namun, polisi belum menetapkan tersangkanya.
BACA JUGA: Bu Dian Korban Mafia Tanah, Sertifikat Beralih Nama, Cek Rp 180 Miliar juga Kosong
"Masih pemeriksaan. Sudah naik sidik (penyidikan-red), tersangkanya belum tetapi peristiwanya sudah diduga ada pidana," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Rabu (3/3).
Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan akan segera menentukan tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut.
BACA JUGA: Brigadir MJ Kesal Ditagih Pembayaran Usai Minum Tuak, Malah Melepas Tembakan, Parah
"Naik sidik untuk penentuan tersangkanya dalam rangka pengumpulan alat bukti," katanya.
Lulusan Akpol 1993 itu menegaskan, setiap kasus mafia tanah memiliki karakter yang berbeda-beda tetapi ada kemiripan.
BACA JUGA: Krisdayanti Ungkap Percakapan Terakhir dengan Rina Gunawan, Mengharukan
"Pada dasarnya setiap kasus itu ada kemiripan tetapi enggak semua mirip. Sifatnya punya karakter yang berbeda-beda," katanya.
Untuk kasus yang dialami Dian Rahmiani, berdasarkan laporan korban ada dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh pelaku. Namun, Tubagus belum memerinci lebih jauh.
"Memang ada, diduga ada yang dipalsukan atau ada kewajiban yang tidak dilakukan. Apakah itu bisa jadi pidana atau tidak, sekarang lagi dikumpulkan alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya," pungkas Kombes Tubagus.
Diketahui bahwa Dian Rahmiani bersama pengacaranya Hartanto melaporkan kasus dugaan mafia tanah tersebut ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2020 lalu.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/366/I/YAN.2.5/2022/SPKT PMJ, tanggal 21 Januari 2021.
Menurut Hartanto, kliennya menjadi korban mafia tanah pada 2017 lalu. Aset tersebut berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat dengan nomor sertifikat (SHM No.9/Gambir).
BACA JUGA: Aziz Yanuar: Hanya Habib Rizieq yang Ditahan Karena Kerumunan, Harus Masuk MURI
Kejadian itu bermula saat korban bersama suaminya hendak menjual tanah tersebut seharga Rp 180 miliar. Kemudian, Dian didatangi dua orang berinisial HK dan GS.
Ketika itu, keduanya mengaku ingin membeli tanah tersebut dengan cara dicicil sebanyak 2 kali. Usai dibujuk rayu, korban pun sepakat menjual tanah warisannya itu kepada HK dan GS.
Selanjutnya, pada 8 Maret 2017 korban diajak ke notaris berinisial CMS untuk menandatangani 3 akta formalitas. Saat itu hadir tangan kanan HK, yakni KY dan MAR.
BACA JUGA: IPW Minta Kapolri dan Menpora Mundur dari Jabatannya Jika Ini Terjadi
Saat itu, MAR menyerahkan uang tunai dan diberikan cek bank BCA sebesar Rp 171 miliar sebagai pelunasan oleh HK.
"Namun, pada 22 Agustus 2017 korban menerima somasi dari MAR yang mengaku sebagai pemilik tanah (mengklaim tanah itu sebagai miliknya)," beber Hartanto.
Hal itu membuat Dian dan keluarganya kaget. Sebab, sertifikat tanahnya itu sudah berganti nama. Padahal, korban belum mengganti nama sertifikat tanah miliknya karena masih dalam proses administrasi.
Lebih parahnya lagi, ternyata cek bank BCA yang diberikan HK sebagai pembayaran tanah itu fiktif alias kosong. "Setelah dicari tahu, ternyata HK itu seorang broker yang bekerja sama dengan para pelaku lainnya untuk melakukan penipuan itu," jelas Hartanto.(cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama