Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Dian Rahmiani Naik ke Penyidikan, Begini Respons Hartanto

Kamis, 04 Maret 2021 – 10:19 WIB
Dian Rahmiani, korban mafia tanah bersama pengacara Hartanto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Dian Rahmiani, Hartanto merespons positif langkah penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus dugaan mafia tanah kliennya ke tahap penyidikan.

Dian diketahui menjadi korban mafia tanah atas asetnya di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah yang Dialami Dian Rahmiani Naik ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Hartanto berharap kasus kliennya ini bisa cepat terungkap oleh Tim Satgas Anti Mafia Tanah Polda Metro Jaya, dan tersangka dalam kasus itu diproses secara hukum.

"Kami sangat berharap tim Satgas Anti Mafia Tanah bisa cepat menentukan siapa tersangkanya dalam perkara yang sedang saya jalani agar cepat terungkap," kata Hartanto saat dihubungi, Rabu(3/3).

BACA JUGA: Aksi Koboi Bripka MJ Melepas Tembakan Bukan soal Tagihan Pembayaran Tuak, Oh Ternyata

Hartanto juga berharap pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah oleh Polri bisa mengungkap berbagai kasus serupa yang menimpa masyarakat.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan kasus yang dialami Dian Rahmiani sudah naik ke tahap penyidikan.

BACA JUGA: Ada Hadiah Rp10 Juta Bagi yang Bisa Menangkap Pria Ini, Lihat Baik-baik Fotonya

"Masih pemeriksaan. Sudah naik sidik (penyidikan-red), tersangkanya belum tetapi peristiwanya sudah diduga ada pidana," ujar Tubagus saat dikonfirmasi, Rabu (3/3).

Kombes Tubagus menyebutkan tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti guna menentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut.

"Naik sidik untuk penentuan tersangkanya dalam rangka pengumpulan alat bukti," katanya.

Dian Rahmiani sebelumnya melaporkan kasus dugaan mafia tanah yang menimpanya ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2020 lalu.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/366/I/YAN.2.5/2022/SPKT PMJ, tanggal 21 Januari 2021.

Kasus ini dialami Dian pada 2017 lalu terhadap asetnya yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat dengan nomor sertifikat (SHM No.9/Gambir).

BACA JUGA: Cerita Teddy Syah soal Canda Terakhir Rina Gunawan

Dalam kasus ini Dian Rahmiani diduga menderita kerugian sekitar Rp 180 miliar.(cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler