Kasus Mahasiswa Papua di Surabaya, Kinerja Polri Disorot

Senin, 19 Agustus 2019 – 19:31 WIB
Seorang bocah membawa Bendera Merah Putih di Sungai Kalianyar, Solo, Kamis, 17 Agustus 2017. Ilustrasi Foto: Arief Budiman/Radar Solo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengkritik Korps Bhayangkara karena muncul kasus persekusi yang dilakukan oleh organisasi massa tertentu kepada mahasiswa Papua dan Papua Barat di Surabaya, Jawa Timur, pada 16 Agustus 2019.

Mengacu Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, fungsi kepolisian yakni menjaga ketertiban, keamanan masyarakat, dan penegak hukum. Namun, Bambang tidak melihat polisi telah melakukan tugas dengan baik seperti fungsi dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.

BACA JUGA: Pemuda Katolik: Menerima Pancasila Sebagai Jalan Terbaik Merawat Indonesia

"Dalam kasus persekusi mahasiswa Papua yang berada di asrama Surabaya, polisi gagal melaksanakan ketiga tugas tersebut (sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002)," ucap Bambang dalam keterangan tertulisnya kepada jpnn.com, Senin (19/8).

Menurut Bambang, kepolisian terkesan melakukan pembiaran sehingga persekusi dilakukan ormas ke asrama mahasiswa Papua.

BACA JUGA: Harap Disimak, nih Penjelasan Bu Risma soal Mahasiswa Papua di Surabaya

"Semua orang tanpa kecuali, harus mendapatkan perlindungan keamanan dari kepolisian sesuai yang sudah diamanatkan UU," ucap dia.

BACA JUGA: Harap Disimak, nih Penjelasan Bu Risma soal Mahasiswa Papua di Surabaya

BACA JUGA: Vox Point Indonesia Cium Ada Aktor yang Ingin Indonesia Kacau

Selain itu, lanjut dia, polisi tidak responsif melakukan penyidikan terhadap dugaan pelecehan Bendera Merah Putih. Kasus tersebut yang diduga sebagai penyulut ormas melakukan persekusi.

"Kemudian, polisi juga tidak melakukan langkah-langkah investigasi lebih dulu terkait pelecehan kepada Bendera Merah Putih yang diduga dilakukan oknum penghuni asrama," tutur dia.

Sebagai informasi, kerusuhan pecah di Manokwari, Papua Barat, Senin (19/8). Gedung DPRD Papua Barat dibakar dan massa melakukan perusakan di beberapa jalan Kota Manokwari.

Laporan dari lokasi, aksi ini dipicu kemarahan masyarakat Papua sebagai buntut dari peristiwa yang dialami mahasiswa asal Papua di Surabaya dan Malang, Jawa Timur.

Diduga, mahasiswa Papua menjadi korban kekerasan dan pengusiran pada 16 Agustus 2019 di Surabaya dan Malang. Tidak hanya itu, mahasiswa Papua juga juga mendapatkan ejekan dari ormas di Surabaya. Aksi ormas dipicu ulah oknum mahasiswa Papua yang diduga menurunkan Bendera Merah Putih di asrama mereka. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua BK DPD RI Minta Mendagri Mempertemukan Gubernur Jatim, Papua dan Papua Barat


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler