jpnn.com - JAKARTA - Kasus malapraktik yang dialami atlet sekaligus pelatih cabor equestrian atau berkuda, Adinda Yuanita memasuki babak baru. Keluarga besar Adinda akhirnya menempuh jalur hukum.
Mereka menunjuk Susy Tan sebagai kuasa hukum untuk menggugat Eric Luis Adiwati sebagai dokter dan RS Sahid Memorial Jakarta yang merupakan tempat perawatan Adinda.
BACA JUGA: RD Siapkan Dua Skema Lawan Chelsea
Gugatan tersebut resmi dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah tersebut ditempuh karena gagal melakukan mediasi. Apalagi, keluarga besar Adinda melihat tidak ada niat baik dari dokter atau rumah sakit tersebut.
“Karena tindakan dokter, Adinda mengalami kerugian material dan immaterial. Yang lebih merugikan lagi, Adinda dan tim equestrian juga tidak bisa bertanding di even internasional,” terang Susy di Jakarta, Rabu (24/7).
BACA JUGA: Tommy Tak Mau Pikirkan Simon
Kubu Adinda makin berang karena dokter dan pihak rumah sakit dianggap lepas tanggung jawab. Berbagai cara dilakukan untuk mengambil jalan tengah. Sayangnya, langkah tersebut selalu saja membentur tembok tebal.
Seperti diketahui, Adinda memang berobat ke rumah sakit Sahid Memorial pada 3 November 2012 lalu. Saat itu, dia ditangani Eric Luis Adiwati. Adinda mendapatkan banyak suntikan infus yang ternyata membuat kondisinya drop. Tiga pecan berselang, Adinda merasakan wajahnya membengkak dan mati rasa, tumbuh gundukan, daging pada punuk serta badan lebam. Akibatnya, Adinda gagal tampil di kejuaraan internasional.
BACA JUGA: Pemain Chelsea Waspadai Andik, Si Messi Indonesia
“Pemberian obat yang dilakukan oleh dokter ternyata mengandung steroid dosis tinggi. Hal itulah yang membuat Adinda akhirnya mengalami Iatrogenic Cushing’s Syndrom," tegas Susy. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejutan, Sassuolo Rebut Juara Trofeo TIM
Redaktur : Tim Redaksi