Kasus Maming versus Haji Isam, 4 Saksi Mangkir, KPK Bilang Begini

Senin, 11 Juli 2022 – 19:30 WIB
Sebanyak empat saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus dugaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mangkir dari pemeriksaan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak empat saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus dugaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mangkir dari pemeriksaan.

Mereka yang mangkir dalam kasus yang melibatkan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming itu ialah Kasie Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan Endarto, swasta Jimmy Budhijanto, Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan Rois Sunandar, dan Direktur PT Trans Surya Perkasa (TSP) periode 2013-2020.

BACA JUGA: Lili Pintauli Mundur dari Pimpinan KPK, Hinca: Itu Cara Paling Elegan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keempat saksi itu memiliki alasan masing-masing sehingga tidak bisa menghadiri undangan pemeriksaan.

"Informasi yang kami terima, para saksi ada yang mengonfirmasi untuk tidak hadir dan juga ada yang tanpa keterangan," kata Fikri dalam keterangannya, Senin (11/7).

BACA JUGA: Lili Pintauli Mengundurkan Diri dari KPK, Nasir Djamil Sarankan Ini ke Pemerintah 

Endarto mangkir karena sedang menunaikan ibadah haji, sementara Jimmy tengah menjalani isolasi mandiri.

Rois Sunandar yang merupakan adik Mardani Maming tersangka dalam kasus ini tidak hadir karena sedang mengikuti proses praperadilan terlebih dahulu.

BACA JUGA: Lili Pintauli Mengundurkan Diri dari KPK, Sidang Etik Batal

Muhammad Aliansyah mangkir tanpa keterangan apa pun.

"Tim penyidik segera melakukan penjadwalan ulang dan KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," tegas Fikri.

Fikri mengatakan kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Namun, KPK secara resmi belum mengumumkan para tersangka.

Namun, kubu Maming menyatakan mereka sudah menerima surat penetapan sebagai tersangka.

Bendahara Umum PBNU itu bersama sang adik Rois bahkan sudah dicekal KPK agar tidak bisa ke luar negeri.

"KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata dia.

Maming beberapa kali sudah menjalani pemeriksaan di KPK. Setiap selesai diperiksa, Maming kerap menyebut masalah hukum yang menimpanya ini berkaitan dengan pengusaha tambang Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

"Saya hadir di sini sebagai pemberi informasi penyelidikan. Tetapi intinya, saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Andi Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," kata dia seusai menjalani pemeriksaan.

Di KPK, perusahaan Haji Isam, yakni PT Jhonlin Baratama, tercatat pernah bermasalah. KPK mengungkap bahwa perusahaan di bawah PT Jhonlin Group itu menyuap pejabat Ditjen Pajak. Tujuannya agar kewajiban nilai pajak yang dibayar kepada pemerintah dikurangi. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat Absen, Lili Pintauli Hadiri Sidang Etik Dewan Pengawas KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler