jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyarankan pemerintah menunjuk pelaksana tugas (Plt) wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari lembaga antirasuah itu.
"Pemerintah bisa menunjuk Plt Wakil Ketua KPK," kata Nasir Djamil melalui layanan pesan pada Senin (11/7).
BACA JUGA: Kasus Mas Bechi Jombang: Sikap Gus Muhaimin Mirip Bang Chandra
Namun, Nasir menyebut pemerintah tidak lantas diam setelah menunjuk Plt Wakil Ketua KPK pengganti Lili.
Politikus PKS itu meminta pemerintah segera mengirimkan nama pengganti Lili Pintauli yang mundur dari wakil ketua KPK ke parlemen.
BACA JUGA: Ada Doktrin tentang Cinta di Ponpes Ayah Mas Bechi
Sebab, tiap calon pimpinan KPK perlu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
"Calon pimpinan KPK tetap harus mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR," katanya.
BACA JUGA: Dewas Serahkan Nasib Kasus Gratifikasi Lili Pintauli kepada Firli Cs
Kabar Lili Pintauli mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK terungkap pada Senin.
Kabar itu disampaikan Ketua Dewan Pengawas Tumpak Panggabean dalam konferensi pers di Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta, Senin (11/7).
Tumpak mengatakan Lili Pintauli awalnya menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni lalu.
Surat tersebut berisi pengunduran diri Lili sebagai pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Kemudian, Jokowi menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian Lili dari jabatannya.
Dengan begitu, sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur oleh Majelis Sidang Etik Dewan Pengawas KPK. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan