Kasus Mario Teguh Makin Panas, Pengacara Laporkan Pengacara

Kamis, 13 Oktober 2016 – 15:00 WIB
Ario Kiswinar dan pengacaranya. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Salah satu pengacara Mario Teguh, Rhonny Sapulette melaporkan pengacara ‎Ario Kiswinar Teguh, Ferry Amahorseya ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/10). 

Laporan ini diajukan terkait dengan dugaan penghinaan.

BACA JUGA: Baru Melahirkan, Si Cantik Ini Mau Tambah Anak Lagi

"Saya laporkan dugaan tindak pidana penghinaan dan penistaan yang dilakukan pengacara Kiswinar dengan inisial FA," kata Rhonny usai melapor di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta.

Menurut Rhonny, dugaan penghinaan itu dilakukan Ferry di sosial media dan televisi. Salah satu bentuk penghinaan tersebut dengan menyebut tim pengacara Mario Teguh sebagai pembohong.

BACA JUGA: Astrid Tiar: Hidup di Luar Sana Ternyata Susah

"Menyatakan bahwa kami pengacara pembohong, tidak beradab, ular beludak, dan iblis," ucap Rhonny. 

Rhonny melaporkan Ferry dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ‎Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

BACA JUGA: The Stepchild, Film Drama Terbaru Dari Lifetime

"Kita sesama pengacara. Alangkah eloknya pakai bahasa santun. Kedepankan masalah etika, dan berkomunikasi dengan baik," ungkap Rhonny. (gil/jpnn)‎

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiba di PN Jaksel, Restu Sinaga: Sorry Buru-buru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler