jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Victor E. Simanjuntak buka-bukaan tentang penggeledahan yang dilakukannya di kantor PT Pelindo II terkait penyidikan kasus korupsi mobile crane di BUMN pengelola pelabuhan itu. Menurutnya, ada banyak kasus di Pelindo II sehingga kasus mobile crane bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap korupsi lainnya di BUMN pimpinan RJ Lino itu.
Berbicara di depan Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR, Rabu (21/10), Victor mengatakan, sudah ada cukup bukti dalam kasus mobile crane sehingga Bareskrim berani menggeledah Pelindo II. Menurutnya, laporan kasus korupsi di Pelindo II sebenarnya sudah masuk ke Bareskrim pada 2011 dan 2013.
BACA JUGA: O... Suap Dewie Yasin Limpo Terkait Pembahasan Anggaran Kementerian ESDM
Namun, pada Juni 2015, Bareskrim menerima aporan tentang dugaan korupsi mobile crane. "Nah, mungkin waktu Kabareskrim lagi nekat-nekatnya, mereka berani melapor kembali. Mereka pun tanya, berani nggak polisi menindak ini (pengadaan mobile crane, red)?," ujar Victor.
Baresrkim pun langsung melakukan penyelidikan. Victor dan anak buahnya lantas melakukan wawancara terhadap 8 orang yang belakangan juga menjadi saksi kunci dalam kasus mobile crane.
BACA JUGA: Inilah Program Polda Metro Jaya untuk Tekan Jumlah Kekerasan Anak
"Delapan orang tersebut kemudian menjadi saksi kunci dari pendalaman kasus pengadaan mobile crane. Dua pelabuhan asal Banten dan Tanjung Pandang menolak pengadaan unit tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut Victor menjelaskan, sebelum menggeledah kantor Pelindo II, Bareskrim sudah melakukan gelar perkara hingga tiga kali. Gelar pertama pada 15 Juni 2015 karena Bareskrim sudah memiliki dua alat bukti.
BACA JUGA: Anggaran TNI Turun, Anggota DPR Ini Anggap Pemerintah...
Namun, Bareskrim memutuskan untuk mencari alat bukti tambahan. Sebulan kemudian, Bareskrim kembali melakukan gelar perkara pada 15 Juli 2015. "Kemudian, Bareskrim melakukan wawancara saksi lagi," katanya.
Sedangkan gelar perkara ketiga dilakukan pada 26 Agustus 2015. Di situlah diputuskan penyelidikan bisa dinaikkan ke tahap penyidikan sehingga Bareskrim menggeledah Pelindo II pada 28 Agustus 2015.
"Tentu penggeledahan itu dengan berkas administrasi yang memenuhi persyaratan dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Victor menyebut Dirut Pelindo II RJ Lino sempat menghalang-halangi penggeledahan. Lino ternyata sempat keder juga ketika Bareskrim mengancam balik. ”Tapi, setelah dinyatakan akan dilakukan penangkapan, baru dipersilahkan," tuturnya.
Dari penggeledahan itu, kata Victor, Bareskrim juga mengantongi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Isi audit BPK itu berisi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Pelindo II dalam.
Semantara saat ditemui usai memberikan keterangan di depan Pansus Pelindo II, Victor menyebut ada banyak kasus lain di BUMN yang berkantor pusat di Tanjung Priok itu.
"Kasus mobile crane hanya pintu masuk saja, kasus-kasus lain harus dibuka dan jangan dipermasalahkan karena sudah ada audit BPK namun harus dipertanggungjawabkan," katanya.
Ia menegaskan, kasus-kasus di Pelindo II akan terungkap jika memang ada komitmen menuntaskannya. Menurutnya, penindakan itu merupakan salah satu upaya memperbaiki Pelindo II.
"Kalau mau memperbaiki Pelindo II maka harus ditindak dahulu. Saya tidak bisa menaksir total kerugian negara di Pelindo II karena yang menentukan adalah BPK," ujarnya.(rka/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Setuju Diterbitkan Perpu Sanksi Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Anak
Redaktur : Tim Redaksi