Kasus Narkoba Bikin 7 Kontrak Iklan Jefri Nichol Dibatalkan

Senin, 11 November 2019 – 21:23 WIB
Jefri Nichol saat jumpa pers A: Aku, Benci & Cinta di MD Place, Jakarta Selatan, Senin (7/8) (Dedi Yondra/JawaPos.com)

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Jefri Nichol mengalami sejumlah kerugian akibat tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Tidak sekadar tertundanya syuting film, tetapi ada beberapa kontrak iklan yang dibatalkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh ayah Jefri Nichol, John Hendri saat mendampingi putranya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11).

BACA JUGA: Divonis 7 Bulan Rehabilitasi, Jefri Nichol Beri Tanggapan Begini

"Film enggak ada (putus kontrak). Cuma kalau untuk iklan ada sekitar tujuh (yang dibatalkan)," kata John Hendri.

Sayang, John Hendri enggak membeberkan kerugian materiel yang dialami Jefri Nichol. Ia beralasan semua diurus oleh manajer pemain film Dear Nathan. "Semua ada di manajer," imbuh John Hendri.

BACA JUGA: Jefri Nichol Akhirnya Divonis 7 Bulan Rehabilitasi

Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol divonis 7 bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut menyusul keputusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11).

Menurut majelis hakim, vonis Jefri Nichol bakal dikurangi dengan masa penahanan dan rehabilitasi. Sehingga pemain film Dear Nathan itu hanya perlu menjalani sisa masa rehabilitasi sekitar tiga bulan ke depan.

Vonis yang diterima Jefri Nichol lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya jaksa menuntut pria berdarah Minangkabau itu dengan sepuluh bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

Jefri Nichol ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 22 Juli 2019. Saat operasi penangkap, pihak berwajib menemukan barang bukti berupa ganja 6,01 gram yang disimpan di lemari pendingin.

Pada Agustus 2019, Jefri Nichol dipindahkan untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Kini cowok 20 tahun itu harus menjalani sisa masa rehabilitasi sebelum bebas. (mg3/jpnn)

 


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dedi Yondra, Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler