Kasus Narkoba Millen Cyrus Dihentikan, Begini Penjelasan Polisi

Senin, 30 November 2020 – 06:27 WIB
Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus ?saat mengikuti jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11). Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto/hp

jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Millen Cyrus bisa bernapas lepas. Pasalnya, kasus narkotika yang menjeratnya dihentikan oleh polisi.

Kabar penghentian penyidikan kasus tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi.

BACA JUGA: Curhatan Millen Cyrus Ini Bikin Sedih

Meski begitu, kata dia, tidak menutup kemungkinan Millen Cyrus akan kembali diperiksa bila ada fakta baru terkait kasus tersebut.

"Mungkin perkaranya bisa dibuka kembali jika ditemukan fakta baru," kata AKP Rezha Rahandhi, saat dihubungi di Jakarta, baru-baru ini.

BACA JUGA: Direhabilitasi, Millen Cyrus Belum Terbebas dari Jeratan Hukum

Rezha menyatakan bahwa pihaknya tidak lagi menyatakan status tersangka kepada Millen.

Hal itu karena hasil asesmen medis dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan untuk rehabilitasi.

BACA JUGA: Habib Rizieq Disebut Kabur dari Rumah Sakit, Nikita Mirzani Bilang Begini

Selain itu, kata Rezha, dalam proses penyidikan dan gelar perkara, Millen dijerat dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mengamanatkan adanya asesmen bagi penyalaguna narkotika.

"Masa kami mau paksakan dia pemakai, dia menjual dan menyimpan," ujar Rezha.

Sebelumnya, Selebgram Millen Cyrus atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (22/11) dini hari.

Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler