Kasus Narkoba WNA Menggantung

Kamis, 18 Desember 2014 – 13:44 WIB

SURABAYA - Satu lagi proses hukum kasus narkoba yang melibatkan warga negara asing (WNA) menggantung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Tidak tanggung-tanggung, berkas sudah bolak-balik selama 11 bulan. Padahal, jaringan tersangka sudah divonis bersalah dan dihukum 11 tahun penjara.

Kasus yang ditangani Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim itu menyeret tersangka bernama Austine Bosah Uchena. Warga Nigeria tersebut ditangkap petugas setelah terkumpul bukti kuat bahwa dirinya terkait dengan terungkapnya penyelundupan 1,6 kilogram sabu-sabu di Bandara Juanda.

Austin diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara Juanda setelah Huang Li Jie, warga negara Tiongkok, tertangkap membawa narkoba di kopernya. Temuan itu lantas dikembangkan dengan menggunakan perangkat teknologi informasi yang dimiliki BNN.

Dari sana, petugas menangkap Teguh Imam Hermanto. Pria paroh baya tersebut ditugasi Austin untuk menjadi pengawas sekaligus pengarah gerak Huang Li Jie. Termasuk mengarahkan perempuan itu harus naik alat transportasi apa dan pergi ke mana. ''Ke mana Huang bergerak diarahkan Teguh,'' kata Kepala BNNP Jatim Iwan Abdullah Ibrahim.

Penangkapan Teguh tersebut lantas membuka jaringan selanjutnya. Teguh ternyata juga dikendalikan seseorang. Dari pelacakan dengan menggunakan teknologi, seseorang itu diketahui bernama Austin yang tinggal di dalam Lapas Kerobokan, Denpasar.

Huang dan Teguh disidang lebih dulu di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 11 tahun penjara. Petugas BNNP berhasil membawa Austin keluar lapas karena harus berobat ke balai pengobatan yang lokasinya di luar lapas. 

Hanya, proses hukum kasus tersebut mandek. Berkas Austin belum juga dinyatakan sempurna oleh Kejati Jatim. Padahal, penyidik BNNP Jatim melimpahkan berkas tersebut sejak 19 Januari 2014. Namun, sampai sekarang berkas itu belum juga dinyatakan sempurna.

Iwan menyatakan, jaksa menganggap bahwa bukti kurang kuat. Karena itu, berkas tersebut bolak-balik. Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Andi Moh. Taufik ketika dikonfirmasi meminta waktu untuk mencari tahu. ''Saya cek dulu, Mas,'' ucapnya singkat. (eko/mas/ib)

BACA JUGA: Penyandera Anak SD Ditembak di Kepala dan Dadanya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Penyanderaan Bocah SD Baru Saja Kalah Judi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler