jpnn.com, JAKARTA - Polisi menyebut motif Nia Ramadhani (NR) dan Ardi Bakrie (AB) mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu adalah lantaran tekanan beban pekerjaan yang banyak.
Pengakuan Nia Ramadhani dan Ardi kepada polisi itu tidak jauh berbeda dengan analisis pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.
BACA JUGA: Jenderal Andika Terima Laporan Letjen Albertus, RSPAD Butuh Tambahan Dokter
Reza mengatakan karena kedua figur publik itu mengonsumsi sabu-sabu, maka kemungkinannya ada dua.
"Pertama, beban pekerjaan. Sabu-sabu dipakai untuk mendongkrak stamina," ucap Bang Reza saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (9/7).
BACA JUGA: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Harusnya Dihadirkan ke Tengah Publik, INW: Semua Sama
Sementara untuk kemungkinan kedua, lulusan sarjana psikologi UGM Yogyakarta itu menyebut Nia dan Ardi Bakrie kurang pekerjaan.
"Kurang pekerjaan. Lockdown. Sabu-sabu dipakai sebagai mood booster," lanjut peraih gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne, Australia itu.
BACA JUGA: Temuan Inspeksi Mendadak ke PT Yongjin Bikin Kaget, Ya Ampun
Dia juga mengaitkan analisisnya dengan prediksi badan kesehatan dunia atau WHO.
"Sejak awal pandemi, WHO sudah bilang: bukan hanya virus yang mewabah, masalah-masalah psikis juga tumpah ruah," tutur pria asal Rengat, Indragiri Hulu, Riau itu.
Reza juga menyatakan bahwa dalam diagnostic and statistical manual on mental disorders (edisi kelima) memuat substance abuse disorder atau gangguan penyalahgunaan zat.
"Jadi, kasus NA boleh jadi merupakan bukti kebenaran prediksi WHO," pungkas Reza Indragiri Amriel.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan motif Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kombes Yusri mengatakan, alasan keduanya melakukan perbuatan terlarang itu lantaran beban kerja yang banyak.
"Pengakuannya tekanan kerja yang banyak. Itu alasan klasik," kata Yusri di Polres Jakarta Pusat, Kamis (8/3). (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam